Bisnis.com. JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan peserta yang berhasil lulus pada tahap seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2019.
Dalam surat pengumuman bernomor B/228/S.KP.01.00/2019 tercatat sebanyak 924 peserta dapat mengikuti seleksi ke tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Pada surat yang ditandatangani Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB Tahun 2019 yang juga Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji disebutkan bahwa para peserta yang nomor register dan namanya tidak tercantum pada lampiran surat pengumuman maka dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Namun demikian, bagi para peserta yang namanya tidak masuk dalam daftar peserta yang lulus seleksi administrasi dapat melakukan sanggahan terhadap hasil tersebut.
“Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi berhak melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama tiga hari mulai tanggal 10-12 Desember 2019,” jelasnya seperti dikutip dari laman www.menpan.go.id, Kamis (12/12/2019).
Selanjutnya, peserta yang lolos seleksi administrasi mengikuti SKD. Waktu pelaksanaan SKD direncanakan pada bulan Februari 2020 sesuai dengan surat pengumuman nomor: B/204/S.KP.01.00/2019 tentang perubahan jadwal pelaksanaan CPNS Kementerian PANRB T.A 2019.
Baca Juga
Sedangkan untuk lokasi pelaksaan SKD dengan menggunakan CAT akan diselenggarakan di Kantor Regional atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Kepegawaian Negara yang tersebar di Ibu Kota provinsi.
Kementerian PANRB menegaskan kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta, dan keputusan Tim Pengadaan CPNS Kementerian PANRB T.A 2019 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.