Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memberlakukan jangka waktu 5 tahun bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Ini adalah putusan atas gugatan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Arif Wibowo mengatakan bahwa syarat yang dibaca dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jelas, yaitu terkait batasan agar mantan koruptor bisa maju sebagai calon kepala daerah.
“Artinya itu menyangkut hak asasi manusia dalam bidang politik. Itulah putusan MK,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Arif yang merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjelaskan bahwa hasil itu merupakan putusan positif sejak dibacakan. Dengan dikeluarkannya putusan MK, maka kewajiban partai menelusuri setiap rekam jejak calon.
“Kalau keputusannya berbunyi kayak gitu, ya boleh [partai mengusung mantan koruptor]. Tapi apakah partai-partai akan mengusulkan, yang saya katakan bahwa PDIP Perjuangan tidak akan mengusulkan,” jelasnya.
Dalam diktum amarnya, MK mengubah Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tentang syarat calon kepala daerah.
Baca Juga
Frasa 'tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan tetap atau bagi mantan narapidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana’ dinyatakan inkonstitusional bersyarat.