Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch menanggapi pernyataan Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, yang menyebutkan bahwa Presiden Jokowi tak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu KPK.
Meskipun kecewa, aktivis ICW Kurnia Ramadhana menyebut bahwa pernyataan itu sebetulnya tidak terlalu mengagetkan. Alasannya, Presiden Jokowi sedari awal dinilai tidak pernah menganggap pemberantasan korupsi menjadi isu krusial.
"Juga tidak paham bagaimana menguatkan kelembagaan antikorupsi seperti KPK," tutur Kurnia, Jumat (29/11/2019).
Kurnia juga mengatakan bahwa tidak logis, keliru, dan menyesatkan bahwa alasan tidak diterbitkannya perppu lantaran sudah adanya UU baru KPK yaitu UU No. 19 tahun 2019. Justru, kata dia, perppu diperlukan karena UU baru KPK dinilai memiliki banyak pasal pelemahan.
"Jika saja UU KPK tidak direvisi, tidak mungkin masyarakat berharap Perppu dari Presiden," kata Kurnia.
Alasan adanya uji materi UU baru KPK di Mahkamah Konstitusi juga menurutnya bukan dalih yang tepat.
Menurut Kurnia hal tersebut menggambarkan bahwa Jokowi tidak memahami perbedaan kewenangan penerbitaan Perppu dan proses uji materi di MK.
Hal ini lantaran perppu merupakan hak subjektif dari Presiden yang dijamin oleh konstitusi, sedangkan uji materi merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
"Jadi tidak ada soal karena proses uji materi sedang berjalan di MK maka perppu tidak dikeluarkan. Alasan tersebut terlalu mengada-ngada dan tidak ada kaitan sama sekali antarkeduanya," kata Kurnia.