Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasib Organisasi Tunggal Advokat setelah Fatwa MK

Kendati gugatan UU No. 18/2003 tentang Advokat kembali ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, masih terdapat impian untuk menghimpun para pengacara dalam satu organisasi.
Gedung MK
Gedung MK

Bisnis.com, JAKARTA -- Kendati gugatan UU No. 18/2003 tentang Advokat kembali ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, masih terdapat impian untuk menghimpun para pengacara dalam satu organisasi.

Putusan MK No. 35/PUU-XVI/2018 telah dibacakan pada Kamis (28/11/2019) dengan amar menolak permohonan para pemohon. Permintaan enam advokat sebagai pemohon agar frasa ‘organisasi advokat’ dalam sejumlah pasal UU Advokat dimaknai ‘Perhimpunan Advokat Indonesia’ atau Peradi tidak bersambut.

Enam advokat dan calon advokat—Bahrul Ilmi Yaqup, Shalih Mangara Sitompul, Gunadi Handoko, Rynaldo P. Batubara, Ismail Nganggon, dan Iwan Kurniawan—memasukkan gugatan ke Kepaniteraan MK pada 25 April 2018. Permohonan tersebut baru diputus dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 7 Oktober 2019 dan dibacakan dalam sidang pleno 28 November 2019.

Para hakim konstitusi tentu memiliki pertimbangan untuk menggarap perkara itu dalam waktu 1,5 tahun. Apalagi, sejumlah organisasi advokat ramai-ramai mengajukan diri sebagai pihak terkait yang menentang permohonan.

Di deretan penentang adalah Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Kongres Advokat Indonesia (KAI) kubu Siti Jamaliah Lubis, KAI kubu Tjoetjoe S. Hernanto, dan Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari).

Bagi mereka, Peradi tidak berhak mengklaim sebagai ‘organisasi advokat’ sebagaimana termuat dalam UU Advokat. Alasannya, UU Advokat memberi tenggat paling lama 5 April 2005 untuk membentuk wadah tunggal.

Pihak kontra berpandangan klaim pendirian Peradi pada 21 Desember 2004 hanyalah deklarasi delapan organisasi advokat. Mereka menilai akta pendirian Peradi diterbitkan melewati tenggat UU Advokat yakni versi September 2005 atau 13 November 2009.

Sebagai pihak terkait, mereka tidak hanya memberikan keterangan dalam sidang. Para ‘kompetitor’ Peradi tersebut bahkan menghadirkan saksi atau ahli guna meyakinkan MK agar menolak permohonan enam advokat.

Ternyata, dalam pertimbangan hukumnya, MK tetap berpendirian seperti putusan-putusan terdahulu. UU Advokat, lebih khusus mengenai norma organisasi advokat, memang telah berkali-kali digugat.

MK pernah menyatakan dalam pertimbangan hukum Putusan MK No. 014/PUU-IV/2006 bahwa Peradi secara konstitusional merupakan wadah tunggal organisasi advokat. Dalam Putusan MK No. 66/PUU-VIII/2010, MK menegaskan Peradi sebagai satu-satunya organisasi pemegang delapan kewenangan pemberian UU Advokat.

Kedelapan kewenangan itu adalah (1) melaksanakan pendidikan khusus profesi, (2) menguji calon advokat, (3) mengangkat advokat, (4) membuat kode etik, (5) membentuk dewan kehormatan, (6) membentuk komisi pengawas, (7) melakukan pengawasan, serta (8) memberhentikan advokat.

Namun, Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa MK tidak melarang organisasi profesi lain yang secara de facto eksis. Pertimbangan tersebut dalam rangka menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul yang merupakan hak konstitusional warga negara.

Bahkan, organisasi di luar Peradi dibolehkan pula melakukan penyumpahan advokat di pengadilan tinggi. Menurut Suhartoyo, langkah tersebut untuk mengakomodasi hak warga mendapatkan pekerjaan dan imbalan.

“Penyumpahan advokat tidak serta-merta membenarkan bahwa organisasi di luar Peradi dapat menjalankan delapan kewenangan sebagaimana ditentukan dalam UU Advokat,” kata Suhartoyo saat membacakan pertimbangan Putusan MK No. 35/PUU-XVI/2018.

Suhartoyo menambahkan bahwa MK pun tidak mempermasalahkan organisasi advokat berbentuk tunggal (single bar) atau multiorgan (multi bar). Namun, perubahan bentuk organisasi merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

“Persoalan yang berkaitan dengan konstitusionalitas organisasi advokat dipandang telah selesai sehingga sudah tidak relevan lagi dipersoalkan,” ujarnya.

PENYAMAAN PERSEPSI

Putusan tersebut memang tidak seperti harapan para pemohon yang menghendaki agar Peradi dikukuhkan dalam amar putusan. Meski begitu, penggugat melihat upaya membentuk organisasi tunggal profesi advokat belum pupus.

Rynaldo P. Batubara, salah satu pemohon, tetap menangkap pengakuan MK terhadap eksistensi Peradi sebagai wadah tunggal advokat. Menurut anggota Peradi ini, MK hanya memandang tidak ada persoalan inkonstitusionalitas dalam frasa ‘organisasi advokat’ sehingga permohonan tidak dikabulkan.

Di samping itu, tambah Rynaldo, pertimbangan putusan MK menyatakan Peradi sebagai satu-satunya pemegang delapan kewenangan pemberian UU Advokat. Eksistensi organisasi lain pun semata karena jaminan kemerdekaan berserikat dan berkumpul.

“Konsekuensi dari putusan Mahkamah, ke depannya organisasi advokat lain harus menyesuaikan ke Peradi,” ujarnya kepada Bisnis.com, Jumat (29/11/2019).

Secara pribadi, Rynaldo mendorong Peradi untuk menyosialisasikan putusan MK tersebut kepada pihak lain seperti Mahkamah Agung dan lembaga pendidikan khusus profesi advokat (PKPA). Menurut dia, penyamaan persepsi perlu ditempuh agar organisasi tunggal advokat terwujud di Indonesia.

Keinginan tersebut, tampaknya, belum akan bersambut. Organisasi advokat lain memandang status quo masih berlaku setelah jatuhnya putusan MK anyar.

Ketua DPD KAI DKI Jakarta Ardy Mbalembout menanggapi dingin upaya sosialisasi putusan MK. Menurut dia, amar putusan MK telah jelas menolak permintaan menjadikan Peradi sebagai organisasi tunggal advokat.

“Ingat, putusan MK itu final dan mengikat,” katanya kepada Bisnis.com secara terpisah, Jumat.

Ardy mengakui bahwa tidak tertutup kemungkinan adanya wadah tunggal advokat di Nusantara. Namun, mekanisme untuk mewujudkan penyatuan itu hanya dengan cara merevisi UU Advokat oleh DPR dan pemerintah.

Solusi legislative review pernah pula diusulkan oleh Ketua DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Bidang Organisasi Maheswara Prabandono ketika memberikan keterangan dalam sidang perkara pengujian UU Advokat.

Menurut dia, wadah tunggal belum terealisasi dan diperparah dengan perpecahan organisasi yang mengklaim diri sebagai single bar.

MK, kata Maheswara, pernah meminta Peradi dan KAI mengusahakan organisasi tunggal, tetapi tidak terwujud. Bahkan, Peradi dan KAI terpecah dalam beberapa kubu sehingga menyulitkan ketentuan wadah tunggal.

“Menurut kami, solusi untuk mengatasi sengkarut ini adalah dengan melakukan perubahan UU Advokat,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper