Bisnis.com, JAKARTA — Amandemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945 melebar dari rekomendasi yang hanya menghidupkan garis besar haluan negara. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama setuju presiden dipilih kembali oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Ketua DPP Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan bahwa hak rakyat untuk memilih langsung pemimpinnya ini tidak boleh dicabut dan dibatalkan. Tidak mungkin presiden dipilih oleh pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang hanya berjumlah sembilan orang.
“Masak negeri berpenduduk 260 juta ini yang menentukan presidennya hanya sembilan orang saja. Memilih langsung presiden inilah salah satu hak politik yang hilang di era Orde Baru. Masak kita mau mundur ke belakang lagi,” katanya melalui pesan instan, Kamis (28/11/2019).
Jansen menjelaskan bahwa apabila pemilihan langsung ada kekurangan mestinya harus diperbaiki. Bukan malah berupaya untuk mundur.
Pemerintah dan legislatif tinggal memikirkan cara memperkuat lembaga pengawasan agar biaya politik tidak tinggi. Itulah yang selalu dijadikan alasan untuk mengubah pemilihan menjadi tidak langsung.
Demokrat pun mempertanyakan kembali presiden yang dipilih MPR benar-benar terjamin bebas dari politik uang.
Baca Juga
Jansen menyarankan agar ambang batas pencalonan presiden dikurangi agar banyak calon. Dengan begitu, rakyat memiliki banyak opsi dan tidak membuat keadaan sosial tidak panas.
“Jadi kami Demokrat menolak mengembalikan kedaulatan rakyat memilih presiden ini ke tangan MPR. Kalau ada kekurangan mari kita perbaiki,” jelasnya.