Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi bungkam ketika disinggung peran mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat di kasus dana hibah Kemenpora pada KONI.
Imam yang rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk asisten pribadinya Miftahul Ulum mendadak diam ketika ditanya peran Taufik Hidayat di pusaran kasusnya, Rabu (27/11/2019).
Padahal, sebelumnya Imam sempat meladeni pertanyaan wartawan usai memberikan kesaksiannya pada penyidik KPK setelah keluar di ruang pemeriksaan pada 16.27 WIB.
"Ini suasana bulan Maulid maka umat Islam harus perbanyak salawat salah satunya salawat asygil," tutur Imam sebelum meninggalkan Gedung KPK.
"Setiap manusia akan menghadapi takdirnya dan Allah Maha Baik, takdir-Nya tak pernah salah, jadi itu hikmah di Maulid," lanjut Imam.
Imam juga sempat memperlihatkan sebuah kertas bertuliskan tangan "Allah Maha Baik Taqdirnya Tak Pernah Salah" dengan tanggal yang tertera 27 November 2019. Dia pun kemudian berselawat sambil bergegas masuk ke mobil tahanan.
Sebelumnya, dalam salinan jawaban praperadilan KPK yang diajukan Imam Nahrawi disebutkan beberapa penerimaan uang dari Taufik Hidayat.
Taufik yang beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi juga merupakan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) 2016-2017 dan Staf Khusus Menpora Imam Nahrawi di tahun 2017-2018.
Dalam salinan yang diterima Bisnis itu terbaca bahwa penerimaan terjadi pada 12 Januari 2017 sebesar Rp800 juta yang diterima melalui Taufik Hidayat untuk penanganan perkara pidana yang sedang dihadapi Syamsul Arifin selaku adik Imam Nahrawi.
Kemudian, penerimaan pada akhir 2017 sekitar Rp1 miliar dari Satlak Prima, yang diambil oleh Miftahul Ulum di rumah Taufik Hidayat.
Dalam kasus ini Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun 2018.
Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.
Penerimaan Imam Nahrawi diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora.
Selain itu, penerimaan uang terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain.
Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.