Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun sehingga vonis dikurangi dari tujuh tahun menjadi enam tahun penjara. Grasi diberikan karena Annas sudah tua dan sering sakit-sakitan.
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan bahwa belum membaca langsung alasan pemberian grasi. Dia hanya tahu pertimbangan karena usia dan sering mengeluh sakit.
“Nah, jadi kalau alasannya seperti itu kan kemanusiaan. Dan memang kan grasi karena itu bagian dari hak konstitusional Presiden. Sepanjang prosedurnya dipenuhi ya tidak ada masalah,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Arsul menjelaskan bahwa bahwa grasi yang diberikan presiden sebagai upaya melemahkan pemberantasan korupsi.
“Sepanjang hal-hal yang lain sudah dipenuhi vonis itu, misalnya pembayaran uang pengganti dan lain sebagainya, ya itu kalau itu adalah alasan kemanusiaan ya tidak usah diributkan. Kecuali tidak ada alasan kemanusiaan,” jelasnya.
Annas adalah terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan. Usianya yang sudah 78 tahun dan sering sakit-sakitan menjadi pertimbangan Presiden memberikan grasi berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019. Pengurangan ditetapkan 25 Oktober lalu.
Dengan pengurangan satu tahun, Annas akan bisa menghirup udara bebas pada 3 Oktober 2020.