Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun karena sudah tua dan sering sakit-sakitan. Vonis dikurangi dari tujuh tahun menjadi enam tahun penjara.
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa mengatakan bahwa grasi adalah kewenangan presiden yang tertera pada Undang-Undang Dasar 1945. Yang jadi pertanyaannya adalah logis atau tidak.
“Kalau tidak sakit, berarti presiden memberikan ini tidak sesuai dengan pemberantasan korupsi. Berbanding terbalik dengan statement beliau tentang pemberantasan korupsi. Ini kan harus kita pertanyakan,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Jika memang Annas tidak sakit, Desmond menjelaskan bahwa Jokowi sudah ditipu. Tentu dia merasa kasihan karena Presiden telah dibohongi juga oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai pemberi rekomendasi.
“Nah, yang jadi soal Pak Jokowi betul tidak ini yang merekomendasikan grasi-grasi seperti itu dalam proses hukum adalah Kementerian Hukum dan HAM. Besok ada rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM. Kita pertanyakan,” jelasnya.
Annas adalah terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan. Usianya yang sudah 78 tahun dan sering sakit-sakitan menjadi pertimbangan Presiden memberikan grasi berdasarkan keputusan presiden nomor 23/G tahun 2019. Pengurangan ditetapkan 25 Oktober lalu.
Dengan pengurangan satu tahun, Annas akan bisa menghirup udara bebas pada 3 Oktober 2020.