Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polri-Kemenaker Tangkap Pemalsu Sertifikat K3

Tim Gabungan Kepolisian RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menangkap 3 orang pemalsu dokumen negara di bidang ketenagakerjaan.
Ilustrasi/Antaranews.com
Ilustrasi/Antaranews.com

Bisnis.com, JAKARTA - Tim Gabungan Kepolisian RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menangkap 3 orang pemalsu dokumen negara di bidang ketenagakerjaan.

Dokumen yang dipalsukan ialah Sertifikat pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Sertifikat K3), Surat Keputusan Penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan (SKP AK3), dan Kartu Lisensi (Kartu Kewenangan).

Ketiga tersangka yang memiliki peran berbeda-beda tersebut ditangkap di 3 lokasi yang berbeda dan dijerat ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Plt. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker Iswandi Hari  menjelaskan tim gabungan yang melakukan operasi adalah Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara, Polres Gresik, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Tim Kemenaker.

Tiga orang tersangka yang ditangkap adalah AYT (29 tahun), NH (32), dan MTN (41).

“Tim gabungan menangkap 3 orang tersangka yang biasa memalsukan dokumen negara dan sudah beroperasi selama 2 tahun,” kata Iswandi lewat keterangan tertulis, Senin (25/11/2019).

Iswandi mengatakan tersangka AYT yang berperan sebagai marketing (pencari korban) ditangkap di Gresik, Jawa Timur, pada kamis tanggal 14 November 2019.

“Tersangka AYT berperan sebagai marketing dengan memakai identitas palsu. Mengaku sebagai pegawai Kementerian Ketenagakerjaan yang dapat dengan cepat mengurus Sertifikat pelatihan K3, Surat Penunjukan AK3, dan Lisensi,” kata Iswandi.

Sementara itu, tersangka NH ditangkap di Cileungsi, Jawa Barat, pada Jumat 15 November 2019. Tersangka NH berperan sebagai pengarah. “Dia membuat model dan bentuk Sertifikat Pelatihan K3, Surat Penunjukan AK3, dan Lisensi,” ujarnya.

Adapun, tersangka MTN yang ditangkap di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat 15 November 2019, berperan sebagai pembuat/pencetak dan pengirim sertifikat pelatihan K3, Surat Penunjukan AK3, dan Lisensi kepada korbannya.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara,” imbuh Iswandi.

Dia menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan pihak Polri dalam mengungkapkan kasus pemalsuan dokumen ini. “Kami berharap kasus ini menjadikan efek jera bagi siapapun, sehingga tidak lagi terulang di masa mendatang,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ropesta Sitorus
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper