Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru di kasus pengadaan ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012.
Penetapan tersangka baru berdasarkan pengembangan kasus tersebut yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka.
Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Kota Bandung Herry Nurhayat serta mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga persidangan, pihaknya menemukan sejumlah bukti dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru pada tanggal 16 Oktober 2019 dengan tersangka DSG [Dadang Suganda], wiraswasta," ujar Febri, Kamis (21/11/2019).
Dalam perkara ini, Dadang diduga diperkaya senilai Rp30 miliar di kasus tersebut. KPK menduga tersangka Dadang bertindak sebagai makelar. Hanya saja, Febri tidak merinci secara jelas identitas tersangka baru tersebut.
Kontruksi perkara diawali ketika pada 2011, Wali Kota Bandung saat itu Dada Rosada menetapkan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung. Usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH 2012 sebesar Rp15 miliar untuk 10.000 meter persegi.
Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan adanya penambahan lokasi untuk Pengadaan RTH.
Menurut Febri, besar penambahan anggaran dari yang semula Rp15 miliar menjadi Rp57 miliar untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Murni) tahun 2012.
Adapun penambahan anggaran diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan adalah lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga sebagai pemilik tanah.
"Upaya ini diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan," tutur Febri.
Pada September 2012, lanjut Febri, diajukan kembali penambahan anggaran dari Rp57 miliar menjadi Rp123,93 miliar. Namun, total anggaran yang telah direalisasikan adalah Rp115,22 miliar di 7 kecamatan yang terdiri dari 210 bidang tanah.
Dalam proses pengadaan tanah ini, nyatanya Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, melainkan diduga menggunakan makelar, yaitu Kadar Slamet dan Dadang Suganda.
Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung saat itu, Edi Siswadi yang telah divonis bersalah di kasus perkara suap terhadap seorang hakim terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung.
Edi Siswadi memerintahkan tersangka Herry Nurhayat untuk membantu Dadang dalam proses pengadaan tanah tersebut yang kemudian ditindaklanjuti Dadang dengan melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat.
"Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada DGS, namun DGS hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah sehingga diduga DGS diperkaya sekitar Rp30 miliar," kata Febri.
KPK juga menyebut sebagian dari uang tersebut yaitu sekitar Rp10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara Bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.