Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa dan Polisi di KPK Diminta Hindari Konflik Kepentingan

Agar independensi di tubuh lembaga antirasuah tetap terjaga, anggota Kepolisian dan Kejaksaan yang bertugas di KPK harus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi yang berlaku.
Penyidik disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) saat menunjukkan barang bukti berupa tas dan jam tangan mewah yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019)/ANTARA-Dhemas Reviyanto
Penyidik disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) saat menunjukkan barang bukti berupa tas dan jam tangan mewah yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019)/ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan Kejaksaan dan Kepolisian yang bertugas di KPK diminta tetap menjaga independensi lembaga antirasuah itu.

Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu meminta anggota Kepolisian dan Kejaksaan yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menghindari konflik kepentingan (conflict of interest).

Hal itu ia tegaskan agar independensi di tubuh lembaga antirasuah tersebut tetap terjaga. Oleh karena itu anggota Kepolisian dan Kejaksaan yang bertugas di KPK harus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi yang berlaku.

"Independensi KPK itu kan harus tetap terjaga. Maka baik Kepolisian, Kejaksaan, auditor negara, yang ditugaskan di KPK ya bekerja dan bertugas sesuai dengan tupoksinya di KPK," kata Masinton di Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Politisi PDI-Perjuangan itu mengatakan kendati KPK terdiri atas unsur-unsur baik Kepolisian, Kejaksaan, dan masyarakat, di KPK tidak akan terjadi konflik kepentingan (conflict of interest) selama anggota KPK masih bekerja sesuai tupoksinya.

"Banyak personel Kepolisian yang ada di KPK. Itu sebagai penugasan. Unsur di KPK itu kan ada Kejaksaan, Kepolisian, dan masyarakat. Enggak ada conflict of interest," kata Masinton.

Masinton adalah satu dari sejumlah anggota DPR RI yang mendukung keberadaan Dewan Pengawas dimasukkan ke dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI-Perjuangan itu mengatakan skandal-skandal di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terbuka seiring waktu.

Oleh karena itu, ia bersikeras ingin merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Memang harus direvisi. Banyak masalah di sana. Saya akan selalu menentang. Tunggu waktu saja, banyak skandal di dalamnya," ujar Masinton saat berbicara dalam acara Habis Demo Terbitlah Perppu di Jakarta, Selasa (8/10).

Masinton mengatakan Komisi III DPR tidak serta-merta merevisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 jika selama ini kinerja KPK dinilai baik-baik saja.

Masyarakat, menurut dia, lambat laun akan mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik wacana DPR ingin merevisi UU tersebut.

Ia menambahkan kalau di dalam KPK justru ada "geng-geng" yang berkuasa. Model pemberantasan korupsi mereka membuat cara-cara kerja KPK tidak optimal.

"Saya akan terus menentang. Ternyata isinya tidak sebaik yang dikemas selama ini. Tunggu waktu saja," ujar Masinton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper