Bisnis.com, JAKARTA - Polri tengah memeriksa para anggota Kepolisian yang diduga kuat telah memamerkan harta kekayaannya melalui media sosial.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Listyo Sigit masih merahasiakan berapa jumlah anggota Polri yang diperiksa terkait aturan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis itu.
Listyo memastikan bahwa pemeriksaan masih berjalan sejak terbitnya Surat Telegram (ST) bernomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM hingga saat ini.
"Ya, ada pemeriksaan itu, tapi kan tidak mungkin saya beberkan," tuturnya, Kamis (21/11/2019).
Sebelumnya, Polri memastikan akan menjatuhkan sanksi disiplin hingga pencopotan jabatan kepada anggota yang terbukti memamerkan kekayaannya di media sosial.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal menyarankan anggota Polri memposting kegiatan berbau humanis di media sosial, bukan memamerkan harta kekayaannya.
Menurut Iqbal jika harta kekayaan yang dipamerkan tersebut hanya meminjam bukan milik sendiri, hal tersebut akan berdampak negatif kepada masyarakat.
"Apabila melanggar akan kami periksa dan jika terbukti benar akan kita tindak sesuai dengan mekanisme yang ada, bisa sampai ancaman kurungan demosi sampai ancaman jabatan," tutur Iqbal, Selasa (19/11).