Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pimpinan KPK Ajukan Judicial Review, Pegawai : Tindakan Negarawan 

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan jajaran pegawai lembaga antirasuah mengapresiasi langkah pimpinan KPK dan tokoh nasional melakukan uji materi Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA  - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan jajaran pegawai lembaga antirasuah mengapresiasi langkah pimpinan KPK dan tokoh nasional melakukan uji materi Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

"Pegawai KPK mengapresiasi langkah Pimpinan KPK dan tokoh nasional yang melakukan judicial review terhadap UU KPK," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo dalam keterangannya kepada Bisnis, Kamis (21/11/2019).

Yudi mengatakan upaya uji materi tersebut adalah bentuk tindakan negarawan. Hal itu, ujarnya, mewakili aspirasi rakyat.

"Sebagai tindakan negarawan yang mewakili aspirasi rakyat Indonesia yang khawatir nasib pemberantasan korupsi ketika KPK dilemahkan," kata Yudi.

Selain itu, Yudi mengatak Presiden Joko Widodo sempat mengungkapkan bahwa Peraturan Pemenerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK menunggu hasil persidangan MK.

Alhasil, kata Yudi, judicial review KPK merupakan salah satu upaya agar pemberantasan korupsi tetap berjalan.

"Bapak Presiden juga sudah mengungkapkan bahwa Perpu menunggu hasil dari persidangan MK. Sehingga saat ini JR revisi UU KPK merupakan satu satunya cara agar pemberantasan korupsi tetap berjalan," ucapnya.

Yudi berharap hasil putusan Mahkaman Konstitusi sesuai dengan harapan rakyat Indonesia.

Sebelumnya, tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama 10 tokoh lainnya mengajukan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Ketiga pimpinan itu adalah Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang.

Tim Advokasi UU KPK Kurnia Ramadhana mengatakan alasan dilakukannya uji materiil lantaran cacat secara formil. Dia mengatakan persoalan serius muncul dalam ranah pembahasan dan pengesahan UU KPK baru.

Kurnia menyebutkan UU KPK sejatinya tidak masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2019. Namun, kata dia, faktanya DPR tetap melanggar, UU KPK tetap dibahas dan disahkan pada September lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper