Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Cara BEM Fakultas Hukum Universitas Jakarta Tolak Perppu KPK

Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Jakarta Gawi menolak tegas penerbitan Perppu terhadap UU KPK yang telah disahkan legislator dan mendukung penuh jalur judicial review.
Mahasiswa dari sejumlah elemen mahasiswa se-Jabodetabek berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019). Ribuan mahasiswa yang berasal dari sejumlah elemen mahasiswa se-Jabodetabek turun ke jalan berdemonstrasi menolak UU KPK dan pengesahan RUU KUHP./ANTARA FOTO-Aditya Pradana Putra
Mahasiswa dari sejumlah elemen mahasiswa se-Jabodetabek berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019). Ribuan mahasiswa yang berasal dari sejumlah elemen mahasiswa se-Jabodetabek turun ke jalan berdemonstrasi menolak UU KPK dan pengesahan RUU KUHP./ANTARA FOTO-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Jakarta Gawi menolak tegas penerbitan Perppu terhadap UU KPK yang telah disahkan legislator dan mendukung penuh jalur judicial review.

"Kami juga menyiapkan naskah akademik untuk menempuh jalur judicial review, dan kami jelas menentang segala desakan-desakan yang dilayangkan kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo yang diminta segera menerbitkan Perppu terhadap UU KPK baru dan kami tegas menolak akan penerbitannya demi kondusivitas iklim politik negara," kata  Gawi, Jumat (11/10/2019) malam.

 Menurut Gawi muncul lima butir dukungan terhadap pemerintah terkait polemik UU KPK baru melalui "Piagam Forbes Mahasiswa Jakarta: Memperteguh Arah Juang Mahasiswa", yakni:

1. Menolak segala tindakan inkonstitusional dan gerakan-gerakan aksi anarkis yang merusak fasilitas dan mengganggu ketertiban umum dengan maksud menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden yang sah sesuai ketetapan KPU RI.

2. Meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terhadap UU KPK yang baru dan tidak terpengaruh desakan yang dihadirkan oleh oknum yang ingin memecah belah rakyat dengan pembenturan lembaga negara

3. Mendesak elite golongan agar memilih jalan terbaik tanpa membenturkan lembaga negara, melalui jalur judicial review di Mahkamah Konstitusi dan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku sesuai undang-undang, jika terdapat kekurangan atau bahkan kesalahan dalam proses legal drafting undang-undang KPK. Serta mendorong mahkamah konstitusi menggunakan kewenangannya dengan seadil-adilnya dan sebijak-bijaknya

4. Mendesak pihak kepolisian untuk menindak tegas provokator massa aksi dan pelaku perusakan fasilitas umum atau bahkan penyerangan terhadap petugas demi terciptanya kondusivitas ibu kota negara.

5. Mengajak dan mengimbau seluruh mahasiswa, serta masyarakat untuk membaca dan memverikasi terlebih dahulu seluruh informasi yang tersebar melalui media massa maupun media sosial agar memahami konteks semangat perjuangan tanpa terpapar "issue framing" dan agenda setting seorang atau sekelompok golongan yang disalurkan.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper