Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat akan merevisi Undang Undang tentang Kepemiluan seperti UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 10 Tahun 2016 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
"Jadi apa yang disampaikan KPU, Bawaslu, dan DKPP akan menjadi bagian masukan dan koreksi ketika kita memulai proses revisi dan penyempurnaan UU tentang Kepemiluan. Itu kesimpulan rapat hari ini," katanya.
Dia mengatakan bahwa rencana strategis ke depan tentang kepemiluan tidak akan ada relevansinya kalau tidak ada perubahan yang mendasar seperti perubahan UU.
Menurut dia, Komisi II DPR akan mengkaji dahulu secara menyeluruh dan komprehensif terkait apa eksesnya dari pelaksanaan pemilu dan pilkada lalu baru dilakukan revisi UU Kepemiluan.
"Bila memungkinkan, mungkin bisa jadi ada alternatif, kita jadikan satu rezim yaitu rezim pemilu saja. Jadi rezim pemilu yang terdiri dari Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, dan Pilkada," ujarnya.
Doli yang merupakan politikus Partai Golkar mengatakan, revisi UU Pilkada, tidak diperuntukan untuk aturan hukum Pilkada 2020 karena prosesnya sudah berjalan sehingga tidak memungkinkan menggunakan aturan baru.
Selain itu, menurut dia, untuk revisi UU Pilkada belum menemukan materi yang sangat substansial dilakukan perubahan sehingga pelaksanaan Pilkada 2020 menggunakan payung hukum UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
"Lalu kalau misalnya nanti kita buka tanpa ada kesepakatan atau kesepahaman dari para 'stakeholder', materi-materinya apa saja, takutnya nanti waktunya cukup lama nanti bisa mengganggu tahapan yang sudah berjalan," katanya.
Doli menjelaskan, proses revisi UU tentang Kepemiluan akan diawali dengan rapat internal Komisi II DPR sebelum masa reses, untuk membicarakan agenda di masa sidang berikutnya yaitu di bulan Januari 2020.
Dia berharap awal Januari 2020 dilakukan pembentukan Panja tentang Pemilu sehingga proses revisi UU tentang Kepemiluan sudah bisa berjalan.