Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Pilkada Digugat, Status Kawin Jangan Jadi Syarat Memilih

Dua organisasi masyarakat sipil meminta Mahkamah Konstitusi untuk mencabut norma hak pilih warga negara berusia di bawah 17 tahun yang sudah kawin dalam pemilihan kepala daerah.
Warga menggunakan hak suaranya/JIBI-Paulus Tandi Bone
Warga menggunakan hak suaranya/JIBI-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA -- Dua organisasi masyarakat sipil meminta Mahkamah Konstitusi untuk mencabut norma hak pilih warga negara berusia di bawah 17 tahun yang sudah kawin dalam pemilihan kepala daerah.

Pasal 1 angka 6 UU No. 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) mencantumkan bahwa pemilih adalah penduduk berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar.

Namun, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menilai syarat sudah atau pernah kawin tidak lagi relevan. Dengan adanya frasa ‘atau sudah/pernah kawin’ dalam UU Pilkada, warga negara berusia di bawah 17 tahun pun bisa memilih asalkan sudah atau pernah memiliki istri/suami.

Perludem dan KPI memandang regulasi termutakhir telah mengubah batas usia perkawinan perempuan. Diawali sendiri oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ketika membacakan Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017 pada 13 Desember 2018 yang memerintahkan DPR dan pemerintah untuk menaikkan usia minimal kawin perempuan dari 16 tahun.

Pembentuk UU kemudian merevisi UU No. 1/1974 tentang Perkawinan dengan UU No. 16/2019 yang diundangkan pada 15 Oktober 2019. Dalam beleid itu, batas usia kawin perempuan menjadi 19 tahun atau disamakan dengan laki-laki.

Fadli Ramadhanil, kuasa hukum Perludem dan KPI, menilai keberadaan frasa ‘atau sudah/pernah kawin’ dalam UU Pilkada merupakan paradigma UU Perkawinan lawas. Ketika perempuan dibolehkan kawin pada usia 16 tahun maka umur tersebut menjadi ukuran kedewasaan.

Dengan status sudah atau pernah kawin, kelompok usia tersebut pun diperkenankan memilih meskipun belum berusia 17 tahun. Menurut Fadli, ketentuan tersebut semestinya tidak lagi berlaku menyusul berlakunya UU 16/2019.

“Tidak ada lagi titik singgung antara batas minimal usia pemilih di dalam ketentuan hukum pemilu dan pemilihan kepala daerah yakni 17 tahun dengan batas usia minimal perkawinan yang sudah diubah menjadi 19 tahun,” katanya dalam permohonan yang diajukan di Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Fadli menilai eksistensi frasa ‘atau sudah/pernah kawin’ bertentangan dengan jaminan konstitusional persamaan warga negara di hadapan hukum. Pasalnya, warga negara di bawah 17 tahun yang belum kawin dibedakan dari warga negara seumuran mereka yang sudah kawin.

“Ketika UU a quo masih mengatur warga negara yang sudah/pernah kawin dapat diberikan hak memilih, meskipun belum berusia 17 tahun, ini memberikan ketidakpastian hukum, baik untuk batasan kedewasaan maupun syarat sebagai pemilih,” ujarnya.

Selain meminta frasa ‘atau sudah/pernah kawin’ dihapus, Perludem dan KPI juga memohon kepada MK agar gugatannya menjadi perkara prioritas. Pasalnya, pendaftaran pemilih Pilkada 2020 sudah dibuka pada 20 Februari 2020.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper