Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Dana Hibah : Jadi Saksi Imam Nahrawi, KPK Panggil Wakil Bendahara KONI Lina Nurhasanah

Lina Nurhasanah mengaku pernah menyaksikan adanya aliran uang Rp2 miliar dari Ending Fuad pada Miftahul Ulum selaku asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi./Antara-Nova Wahyudi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi./Antara-Nova Wahyudi

Kabar24.com, JAKARTA — Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lina Nurhasanah dijadwalkan bersaksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (19/11/2019).

Dia dipanggil terkait dengan kasus penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada KONI tahun anggaran 2018.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IMR [Imam Nahrawi]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa.

Belum tahu apa yang akan digali penyidik pada Lina Hurhasanah. Namun, Lina sebelumnya pernah bersaksi di Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.

Dalam kesaksiannya pada saat itu, dia mengaku pernah menyaksikan adanya aliran uang Rp2 miliar dari Ending Fuad pada Miftahul Ulum selaku asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi.

Namun, dalam kesempatan yang sama di persidangan ketika itu Ulum membantah terkait adanya uang tersebut.

Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, berdasarkan pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun 2018. 

Imam diduga menerima total Rp26,5 miliar dengan rincian Rp14,7 miliar dari suap dana hibah Kemenpora ke KONI, dan penerimaan gratifikasi Rp11,8 miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.

Penerimaan dana oleh Imam Nahrawididuga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora.

Selain itu, penerimaan uang terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi menpora. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain.

Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper