Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung berencana melakukan terobosan hukum Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) di kasus tindak pidana penipuan dan pencucian uang agen umroh First Travel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri mengakui berdasarkan aturan dari Mahkamah Konstitusi (MK), Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak diperbolehkan mengajukan upaya hukum PK.
Namun, dia menjelaskan bahwa putusan MA belum mencapai keadilan, karena salah satu putusannya adalah merampas seluruh aset milik First Travel untuk negara, padahal seharusnya untuk korban atau jamaah.
"Kita masih mempertimbangkan terkait putusan ini, antara lain dengan cara melakukan kajian serta terobosan hukum dalam bentuk PK. Meskipun kita tahu, secara normatif berdasarkan MK kita tidak boleh PK. Tetapi dengan adanya putusan ini, dalam hal cari keadilan hal itu belum tercapai," tuturnya, Senin (18/11/2019).
Menurutnya, putusan MA itu tidak simetris dengan tuntutan JPU. Pasalnya, Mukri menjelaskan bahwa tuntutan JPU adalah mengembalikan barang bukti kepada yang berhak, dalam hal ini adalah korban atau jamaah.
"Kita juga menganggap ada kekeliruan dalam penegakan hukum terkait hal ini," katanya.
Mukri menjelaskan jika seluruh aset milik PT First Travel dirampas untuk negara, negara tidak bisa menghibahkan dana hasil lelang aset itu kepada korban. Maka dari itu, menurut Mukri, pihaknya akan mencoba melakukan terobosan hukum PK terkait putusan MA tersebut.
"Tidak bisa dihibahkan, kan harus menjalankannya sesuai dengan putusan yaitu dirampas untuk negara. Maka dari itu, kita akan coba PK," ujarnya.