Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai perlu ada kajian akademis secara mendalam terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung.
Menurut dia pelaksanaan Pilkada langsung harus dievaluasi. Dia mengatakan bahwa semua kebijakan publik apalagi menyangkut masyarakat banyak, menyangkut sistem pemilihan, perlu dilakukan evaluasi setelah beberapa lama berlaku.
"Nah kemudian evaluasi itu harus dilakukan dengan mekanisme evaluasi kajian akademik, jangan kajian empirik berdasarkan pemikiran semata," kata Tito dalam keterangan resmi, Senin (18/11/2019).
Atas dasar itu, kata Tito, diperlukan metode penelitian guna mengevaluasi pelaksanaan Pilkada secara langsung melalui institusi yang memiliki reputasi bagus dan reliabel.
Setidaknya, ujar Tito, diperlukan tiga sampai empat kajian lembaga penting yang terkenal. Dari situ baru bisa dilihat hasilnya.
"Bisa saja temuannya nanti [menyatakan] bahwa publik lebih sepakat dengan Pilkada langsung terus dilanjutkan, kita otomatis why not [kenapa tidak], ini adalah suara rakyat. Tapi kalau nanti kajian akademiknya kita tidak perlu Pilkada langsung tapi Pilkada Asimetris itu juga jadi pertimbangan," jelasnya.
Dia menjelaskan metode pelaksanaan Pilkada Asimetris yang memungkinkan hanya di kota-kota tertentu yakni, melaksanakan Pilkada secara langsung. Hal itu pun perlu dipersiapkan analisis lebih lanjut seperti indeks kedewasaan dalam berdemokrasi.
"Asimetris itu artinya tidak semuanya Pilkada Langsung, maka perlu dibuat indeks kedewasaan demokrasi tiap-tiap daerah," ujarnya.
Tito mengatakan telah berbicara dengan Kepala Pusat Statistik dan Kepala Balitbang di Kemendagri untuk menggunakan anggaran untuk melihat indeks demokrasi.
"Daerah mana saja yang siap melaksanakan Pilkada langsung dan tidak," jelasnya.
Selain itu, kata Tito, Kemendagri tidak pada posisi dalam mengambil keputusan memilih sistem Pilkada langsung, tidak langsung, atau asimetris. Namun, ujarnya, diperlukan kajian akademis dalam menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan Pilkada secara langsung yang telah berlangsung dalam kurun waktu 15 tahun terakhir.