Bisnis.com, JAKARTA – Korban jemaah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel (FT) kecewa kepada Kepala Kejaksaan Negeri Depok (Jawa Barat) atas pernyataannya bahwa barang bukti aset perusahaan FT dan pendirinya setelah dilelang diserahkan kepada negara.
Kuasa hukum korban jemaah First Travel Lutfi Yazid mengatakan Kejari Depok Yudi Triadi tidak memiliki sensitivitas alias tidak peka terhadap kondisi dan penderitaan jemaah korban FT yang telah lama memperjuangkan nasibnya.
Lutfi mengutarakan lagi ungkapan Yudi Triadi yang mengutarakan daripada uang jadi ribut dan konflik di masyarakat akhirnya diputuskan agar uang diambil negara patut disesalkan. Menurutnya, Yudi Triadi sebagai Kejari Depok baru tidak mengikuti perkara ini dari awal sehingga tidak paham persoalan tersebut seutuhnya.
“Apa dasarnya dia meminta korban FT berjumlah 63.000 orang mengalami kerugian untuk diikhlaskan saja? Apa juga dalil hukum dan dalil syar'i dia, bahwa orang yang mempunyai niat umrah tapi kemudian dibohongi maka pahalanya sudah sama dengan umrah,” kata Lutfi dari rilis diterima Bisnis, Jumat (15/11/2019).
Dia mengutarakan pula ada Surat Keputusan dari Menteri Agama No. 589/2017 yang menyatakan bahwa seluruh uang jemaah wajib kembali tetapi hingga saat ini perintah dari surat tersebut tidak dapat dilaksanakan. SK itu memerintahkan agar uang jemaah harus dikembalikan seluruhnya atau jemaah diberangkatkan.
“Semoga Menteri Agama yang baru Fahrur Rozi dapat membantu mencarikan solusi tuntas atas kasus FT. Pemangku jabatan yang memiliki otoritas dapat duduk bersama untuk mencarikan solusi atas persoalan ini agar tidak berlarut-larut dan tidak terulang,” Lutfi.