Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjadi petinggi di salah satu badan usaha milik negara (BUMN), kendati pos yang ditempat masih dirahasiakan.
Ahok saat ini tercatat sebagai salah satu kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sehingga beberapa pihak meminta dia agar keluar dari PDIP ketika menjadi petinggi BUMN.
Menanggapi itu, Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga mengatakan bahwa yang wajib mundur hanyalah jika menjadi seorang pengurus.
“Tapi kalau jadi bagian dari anggota kan boleh saja. Tapi kalau memang [mundur] itu harus dilakukan kami tentunya kami mendukung,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Eriko menjelaskan bahwa bagi PDIP, seorang kader ditentukan bukan karena keanggotaannya, melainkan perilakunya.
“Itu yang jauh lebih penting daripada sekadar kartu anggota saja. Tapi bagaimana melakukan yang terbaik bagi rakyat,” jelasnya.
Ahok dipermasalahkan juga karena seorang mantan narapidana dalam kasus pelecehan agama. Dia pernah dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun atas kasus Surat Al Maidah.
Saat pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017), Ahok terbukti bersalah melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama sehingga dihukum dua tahun penjara.
Eriko menuturkan bahwa Ahok bukan mantan terpidana yang berkaitan dengan korupsi atau keuangan. Sehingga dari sisi integritas masih layak.
“Tentu Kementerian BUMN tidak sembarangan memberikan kesempatan itu kalau tidak mempelajari aturan-aturan yang berlaku,” ucapnya.
Saat dikonfirmasi, Ahok membenarkan pertemuan dengan Menteri BUMN, Erick Thohir untuk mengisi salah satu jabatan di BUMN.
“Iya [saya bertemu dengan Erick Thohir]. Ada disinggung PTP, Sarinah, dan Krakatau Steel,” katanya melalui pesan instan, Kamis (14/11/2019).