Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa Anak Menkumham Yasonna Laoly di Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan

Dia dipanggil dengan kapasitasnya sebagai Direktur PT Kani Jaya Sentosa terkait dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan pada 2019.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab pertanyaan peserta publik hearing di ruang rapat Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (7/11/2019)./Antara
Ketua KPK Agus Rahardjo menjawab pertanyaan peserta publik hearing di ruang rapat Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (7/11/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bernama Yamitema T. Laoly, Senin (11/11/2019).

Dia dipanggil dengan kapasitasnya sebagai Direktur PT Kani Jaya Sentosa terkait dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan pada 2019.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IA [Isa Ansyari]," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS, Senin (11/11/2019).

Belum diketahui apa hubungan Yamitema dengan perkara ini. Adapun dalam penelusuran Bisnis, PT Kani Jaya Sentosa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor.

Selain anak menkumham, tim penyidik KPK jug secara bersamaan memanggil Rita Maharani, istri dari tersangka Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldi, Senin (11/11/2019).

Rita dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan tahun 2019.

Dua tersangka lainnya yakni,‎ Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.

Penetapan Dzulmi sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK yang digelar di Medan pada Selasa hingga Rabu (15-16/10) dan menjaring tujuh orang.

Dzulmi diduga menerima setoran dari kepala dinas Pemkot Medan yang disinyalir untuk menutupi biaya perjalan dinasnya ke Jepang, yang juga diikuti keluarganya. Selain itu, atas pengangkatan seseorang atas nama Isa Ansyari menjadi Kepala Dinas PUPR Pemkot Medan.

Dzulmi Eldin diduga menerima sejumlah pemberian uang dari Isa sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Penerimaan juga kembali terjadi bertahap masing-masing senilai Rp50 juta, Rp200 juta dan Rp200 juta.

Dzulmi Eldin dan Syamsul Siregar disangkakan KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Isya Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper