Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bernama Yamitema T. Laoly, Senin (11/11/2019).
Dia dipanggil dengan kapasitasnya sebagai Direktur PT Kani Jaya Sentosa terkait dugaan suap proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan pada 2019.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IA [Isa Ansyari]," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS, Senin (11/11/2019).
Belum diketahui apa hubungan Yamitema dengan perkara ini. Adapun dalam penelusuran Bisnis, PT Kani Jaya Sentosa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kontraktor.
Selain anak menkumham, tim penyidik KPK jug secara bersamaan memanggil Rita Maharani, istri dari tersangka Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldi, Senin (11/11/2019).
Rita dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Baca Juga
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan Pemkot Medan tahun 2019.
Dua tersangka lainnya yakni, Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar.
Penetapan Dzulmi sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK yang digelar di Medan pada Selasa hingga Rabu (15-16/10) dan menjaring tujuh orang.
Dzulmi diduga menerima setoran dari kepala dinas Pemkot Medan yang disinyalir untuk menutupi biaya perjalan dinasnya ke Jepang, yang juga diikuti keluarganya. Selain itu, atas pengangkatan seseorang atas nama Isa Ansyari menjadi Kepala Dinas PUPR Pemkot Medan.
Dzulmi Eldin diduga menerima sejumlah pemberian uang dari Isa sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Penerimaan juga kembali terjadi bertahap masing-masing senilai Rp50 juta, Rp200 juta dan Rp200 juta.
Dzulmi Eldin dan Syamsul Siregar disangkakan KPK melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Isya Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.