Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Mafia Migas : KPK Mulai Dalami Dugaan Aliran Dana Suap

Hal itu menyusul pemeriksaan terhadap tersangka Bambang Irianto selaku mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited (Petral) pada Selasa (5/11/2019).
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan aliran dana di kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte. Ltd.

Hal itu menyusul pemeriksaan terhadap tersangka Bambang Irianto selaku mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited (Petral) pada Selasa (5/11/2019).

Dia diperiksa dengan kapasitasnya selaku mantan VP Marketing and Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd. Adapun Bambang menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa materi pemeriksaan Bambang masih sebatas tahap awal salah satunya mendalami tugas pokok dan fungsi Bambang saat menjabat sebagai VP Marketing and Managing Director Pertamina Energy Service (PES).

Tupoksi yang didalami penyidik itu terkait dengan kewenangan-kewenangan dan regulasi apa saja yang dilakukan Bambang. Febri memastikan bahwa penyidik akan mendalami lebih lanjut terkait hal itu.

"KPK juga mulai mendalami dugaan aliran dana terkait dengan tindak pidana korupsi perdagangan minyak mentah oleh PT PES ini," kata dia, Selasa malam.

Febri melanjutkan bahwa sejauh ini penyidik belum melakukan pemeriksaan saksi di luar negeri. Hal ini menyusul kontruksi perkara ini bersifat antarlintas negara.

Namun demikian, dia tak menampik jika suatu saat KPK bekerja sama lintas negara apabila ditemukan dan teridentifikasi bukti-bukti signifikan di luar negeri.

Terlebih, KPK menemukan banyak bukti berupa dokumen-dokumen yang bersifat lintas negara tersebut. 

"Itu juga perlu dipelajari secara lebih intens karena kerumitan kasus ini juga tak kalah rumit dengan kasus [suap] Garuda yang kemarin sudah ditangani dan dalam waktu dekat bisa kami selesaikan," paparnya.

Sementara itu, ditemani kuasa hukumnya Soesilo Aribowo, Bambang usai diperiksa mengatakan bahwa penyidik KPK hanya menanyakan soal tugas pokok dan fungsi saat dia menjabat VP Marketing and Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd.

"Jadi hari ini saya diperiksa pertama untuk sebagai tersangka. Ada beberapa pertanyaan yang diajukan ke saya," kata dia terkait materi pemeriksaan penyidik KPK. 

Bambang juga mengaku bahwa penyidik belum menanyakan soal penerimaan uang yang disangkakan kepadanya. Dia menegaskan bahwa penyidik hanya menanyakan seputar tupoksi pekerjaannya di Pertamina Energy Service.

Dia berjanji akan bersikap kooperatif dalam menjalani perkara yang menjeratnya saat ini. Dia mengaku akan mengikuti segala proses hukum yang terjadi.

"Saya WNI yang baik dan saya percaya dengan lembaga ini, lembaga KPK, dan saya akan mengikuti semua proses hukum yang dilakukan oleh KPK," tuturnya.

Dalam perkara ini, Bambang Irianto diduga menerima suap US$2,9 juta yang diterima sejak tahun 2010 s/d 2013.

Suap diduga diterima melalui rekening penampungan dari perusahaan yang didirikannya bernama SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan di British Virgin Island, sebuah kawasan bebas pajak.

KPK menduga, uang suap itu atas bantuan yang diberikannya kepada pihak Kernel Oil terkait dengan kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada Pertamina Energy Service (PES) atau PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo.

Bambang dalam perkara ini menggelar pertemuan dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. (Kernel Oil) yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk PES/PT Pertamina.

Pada saat itu, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina (Persero) yang diikuti oleh National Oil Company (NOC), Major Oil Company, Refinery, maupun trader.

Kemudian, pada periode tahun 2009 s/d Juni 2012, perwakilan Kernel Oil beberapa kali diundang dan menjadi rekanan PES dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan PES/PT Pertamina. 

Namun, tersangka Bambang selaku VP Marketing PES malah membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. 

Sebagai imbalannya, diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri.

Tersangka Bambang juga diduga mendirikan SIAM Group Holding Ltd. yang berkedudukan hukum di British Virgin Island untuk menampung uang suap tersebut.

Bambang bersama sejumlah pejabat PES diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender, yang salah satunya adalah NOC.

Namun, pada akhirnya pihak yang menjadi mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC) yang diduga merupakan sebuah perusahaan bendera yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil.

Diduga, perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerjasama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil. 

Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.

Atas perbuatannya, Bambang Irianto disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper