Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Gaet Penegak Hukum di Luar Negeri untuk Tuntaskan Kasus Mafia Migas

KPK menggandeng penegak hukum lain untuk menuntaskan perkara suap pada kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang anak usaha Pertamina.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan kerja sama dengan penegak hukum lain untuk menuntaskan perkara dugaan suap pada kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang anak usaha Pertamina, yakni Pertamina Energy Services Pte. Ltd. atau PES. 

Kasus mafia migas di Tanah Air itu sudah diumumkan ke publik oleh KPK sejak kepemimpinan sebelum periode saat ini. Namun, kasus tersebut belum kunjung tuntas dan belum lama dilanjutkan penyidikannya oleh KPK. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, pihaknya masih terus berupaya mendapatkan informasi dan data yang berada pada wilayah hukum negara lain. Kesulitan ditemukan karena ada perbedaan yurisdiksi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut di KPK.

"Sempat berhenti namun untuk saat ini kembali menjalin komunikasi dengan APH negara lain yang bekerja sama dengan KPK," terangnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (14/8/2024). 

Tessa juga mengonfirmasi bahwa pihak yang saat ini ditetapkan tersangka masih satu orang. Dia adalah mantan Managing Director PES sekaligus bekas Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited (Petral), Bambang Irianto. 

Di sisi lain, Tessa masih enggan mengonfirmasi penegak hukum mana yang bekerja sama secara lintas negara dengan KPK di kasus mafia migas itu. 

Meski demikian, berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kamis (8/8/2024), dia telah mengonfirmasi bahwa pada kasus tersebut KPK tengah mengusut bisnis minyak mentah dan BBM Pertamina dan anak usahanya dengan suatu perusahaan di Singapura. 

USUT BISNIS TERSANGKA

Pada perkembangan lain, KPK turut mengusut bisnis yang memiliki relasi dengan tersangka Bambang Irianto (BI). Pada Selasa (13/8/2024), KPK mendalami hal tersebut dari Komisaris PT Malika Energi Persada, Ketut Darmawan [KD].

KPK menduga bisnis yang dijalankan oleh Ketut itu berkaitan dengan tersangka BI. 

"[Saksi diperiksa] terkait dengan bisnis yang dijalankannya berkaitan dengan relasi dari tersangka," ujar Tessa melalui keterangan terpisah. 

Kemudian, KPK pada hari yang sama juga memeriksa mantan Sekretaris Perusahaan atau Corporate Secretary Pertamina, Toharso. Lembaga antirasuah mendalami keterangannya ihwal rantai pasok pembelian minyak bumi dan BBM BUMN migas tersebut.  

Berdasarkan catatan Bisnis, lembaga antirasuah sebelumnya mengumumkan status hukum Bambang Irianto pada September 2019 lalu. Saat itu, KPK masih dipimpin oleh Agus Rahardjo cs. 

KPK menduga Bambang Irianto menerima suap US$2,9 juta yang diterima sejak 2010 sampai dengan 2013. Suap diduga diterima melalui rekening penampungan dari perusahaan yang didirikannya bernama SIAM Group Holding Ltd. yang berkedudukan di British Virgin Island, sebuah kawasan bebas pajak.

Uang suap itu diduga berkaitan dengan bantuan yang diberikan Bambang kepada pihak Kernel Oil atas kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau Pertamina di Singapura dan pengiriman kargo.

Pada saat itu, PES melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan Pertamina yang diikuti oleh National Oil Company (NOC), Major Oil Company, Refinery, maupun trader.

Tersangka Bambang selaku VP Marketing PES saat itu diduga membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang. 

Sebagai imbalannya, diduga Bambang Irianto menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri.

Tersangka Bambang juga diduga mendirikan SIAM Group Holding Ltd. yang berkedudukan hukum di British Virgin Island untuk menampung uang suap tersebut. Bambang bersama sejumlah pejabat PES diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender, yang salah satunya adalah NOC.

Namun, pada akhirnya pihak yang menjadi mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina adalah Emirates National Oil Company (ENOC) yang diduga merupakan sebuah perusahaan bendera yang digunakan pihak perwakilan Kernel Oil.

Diduga, perusahaan ENOC diundang sebagai kamuflase agar seolah-olah PES bekerjasama dengan NOC agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil. 

Tersangka Bambang diduga mengarahkan untuk tetap mengundang NOC tersebut meskipun mengetahui bahwa NOC itu bukanlah pihak yang mengirim kargo ke PES/PT Pertamina.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper