Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus e-KTP, Miryam Haryani Bungkam Usai Diperiksa KPK Sejak Pagi

Mantan anggota DPR 2014-2019 Miryam S. Haryani (MSH) bungkam usai diperiksa KPK soal kasus e-KTP.
Mantan anggota DPR 2012-2019 Miryam S. Haryani (memakai kerudung merah muda) usai diperiksa penyidik KPK sejak pagi hari terkait dengan kasus korupsi e-KTP, Jakarta, Selasa (13/8/2024). JIBI/Dany Saputra.
Mantan anggota DPR 2012-2019 Miryam S. Haryani (memakai kerudung merah muda) usai diperiksa penyidik KPK sejak pagi hari terkait dengan kasus korupsi e-KTP, Jakarta, Selasa (13/8/2024). JIBI/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA — Mantan anggota DPR 2014-2019 Miryam S. Haryani (MSH) bungkam usai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP, Selasa (13/8/2024). 

Miryam terlihat mengenakan kemeja hitam dan kerudung berwarna merah muda. Dia juga memakai masker sehingga menutupi sebagian besar wajahnya. 

Mantan terpidana kasus e-KTP itu juga enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai pemeriksaan yang dijalani olehnya sejak pagi hari ini.

Dia pun menunduk sambil mengencangkan maskernya saat berjalan menuju Hotel Kuningan, Jakarta, yang lokasinya berada tak jauh dari Gedung Merah Putih KPK. 

Adapun, saat ini Miryam sudah berstatus tersangka dalam pengembangan kasus e-KTP. Namun KPK belum menjelaskan lebih lanjut perkara yang kini menjerat politisi itu lagi. 

"Hari ini yang bersangkutan diperiksa dan didalami berkaitan pengetahuannya seputar pengadaan e-KTP," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dimintai konfirmasi, Selasa (13/8/2024).

Tessa mengakui bahwa penangan perkara e-KTP masih berlanjut dan memerlukan waktu yang lama. Namun, dia memastikan perkara itu tidak dihentikan. 

Juru bicara yang juga penyidik itu mengungkap, tim penyidik lembaga antirasuah belum memutuskan bahwa Miryam sudah perlu ditahan saat pemeriksaan hari ini. Itu menjelaskan mengapa politisi tersebut masih meninggalkan Gedung Merah Putih KPK tanpa mengenakan rompi oranye. 

Di sisi lain, Tessa juga menyebut Miryam sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak Februari 2024.

"Bahwa penahanan ada syarat-syarat dan ketentuan misalnya yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barbuk itu ada di penyidik kewenangannya. Kalau keluar tentunya penyidik atau atasan masih belum memutuskan yang bersangkutan perlu ditahan hari ini," kata Tessa. 

Penyidik sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Miryam di pekan lalu sebagai tersangka. Miryam sudah keluar dari penjara usai dipidana karena memberikan kesaksian palsu di kasus e-KTP. 

Peran Miryam S. Haryani

Peran Miryam dalam kasus e-KTP yakni di antaranya pada medio 2011, meminta US$100.000 kepada Dirjen Dukcapil saat itu, Irman, untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah. Permintaan uang dilakukan setelah RDP antara Komisi II DPR RI dan Kemendagri dan dipenuhi Irman melalui perantara Miryam.

Tak hanya itu, Miryam juga meminta uang dengan kode “uang jajan” kepada Irman. Permintaan uang tersebut mengatasnamakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses. 

Sepanjang tahun 2011—2012, Miryam diduga juga menerima fee beberapa kali dari Irman dan Sugiharto. Dalam putusan hakim atas terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto, Miryam juga diduga diperkaya US$1,2 juta terkait proyek ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper