1. Johan Budi Semprot Tito Karnavian karena Telat Datang ke DPR
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari PDIP Johan Budi Sapto Pribowo menegur Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian lantaran datang terlambat dalam rapat kerja.
Teguran mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Kapolri disampaikan setelah memperkenalkan diri dalam rapat kerja Komisi II DPR dan Kemendagri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (6/11/2019).
Baca selengkapnya di sini.
2. Ingkar Janji, Mantan Menkopolhukam Wiranto Tuntut Pengembalian Dana Rp23 Miliar dari Bambang Sujagad
Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto diketahui tengah mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Bambang Sujagad Susanto.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Adi Warman bertindak sebagai kuasa dari Wiranto mendaftarkan gugatan pada 9 September 2019.
Baca selengkapnya di sini.
3. Mendagri Tito Karnavian Soroti Perilaku Ormas yang Merusak Iklim Investasi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti perilaku Organisasi Masyarakat yang dinilai merugikan dan merusak iklim investasi di Tanah Air.
Melalui keterangan resminya, Mendagri megimbau Kepala Daerah agar menindak tegas dan melakukan penertiban pungutan liar yang dilakukan oleh ormas, termasuk dalam pengelolaan perparkiar.
Baca selengkapnya di sini.
4. Bowo Sidik Pangarso Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Anggota Komisi VI DPR non-aktif dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso dihukum 7 tahun penjara.
Selain hukuman badan, terdakwa dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan karena dinilai terbukti menerima suap senilai 163.733 dolar AS dan Rp611.022.932 serta gratifikasi sejumlah 700 ribu dolar Singapura dan Rp600 juta.
Baca selengkapnya di sini.
5. Jabatan Wakil Panglima TNI, Dihapus Gus Dur Dihidupkan Jokowi
Pemerintah kembali mengubah sistem jabatan di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satu perubahannya adalah keberadaan Wakil Panglima TNI dalam salah satu jajaran pimpinan militer.
Hal itu ditegaskan dalam Perpres No.66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam beleid itu, penambahan jabatan Wakil Panglima tersebut dilakukan atas sejumlah pertimbangan strategis.
Baca selengkapnya di sini.