Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali mengubah sistem jabatan di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satu perubahannya adalah keberadaan Wakil Panglima TNI dalam salah satu jajaran pimpinan militer.
Hal itu ditegaskan dalam Perpres No.66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam beleid itu, penambahan jabatan Wakil Panglima tersebut dilakukan atas sejumlah pertimbangan strategis.
"Bahwa untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis maka diperlukan dukungan organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia," tulis aturan yang dikutip Bisnis.com, Rabu (6/11/2019).
Penegasan mengenai penambahan jabatan Wakil Panglima TNI tersebut terdapat dalam Pasal 13 Perpres yang sebenarnya telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2019.
Ketentuan tersebut berbeda dengan Perpres No.42/2019 maupun Perpres No.10/2010 tantang Organisasi TNI yang sama sekali tidak menyebut tentang jabatan Wakil Panglima TNI.
Adapun jabatan Wakil Panglima TNI sebenarnya telah dihapus kurang lebih 20 tahun lalu. Jabatan ini terakhir kali dijabat oleh Fachrul Razi sebelum dihapus oleh Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Fachrul Razi seperti diketahui saat ini menjabat sebagai Menteri Agama.