Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jabatan Wakil Panglima TNI, Dihapus Gus Dur Dihidupkan Jokowi

Penegasan mengenai penambahan jabatan Wakil Panglima TNI tersebut terdapat dalam Pasal 13 Perpres yang sebenarnya telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2019.
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Wakil Presiden Maruf Amin berbincang dengan Menteri Agama Fachrul Razi (tengah) dan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi (kanan) sebelum rapat terbatas penyampaian program dan kegiatan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (31/10/2019)./Antara
Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Wakil Presiden Maruf Amin berbincang dengan Menteri Agama Fachrul Razi (tengah) dan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi (kanan) sebelum rapat terbatas penyampaian program dan kegiatan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (31/10/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali mengubah sistem jabatan di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satu perubahannya adalah keberadaan Wakil Panglima TNI dalam salah satu jajaran pimpinan militer.

Hal itu ditegaskan dalam Perpres No.66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dalam beleid itu, penambahan jabatan Wakil Panglima tersebut dilakukan atas sejumlah pertimbangan strategis.

"Bahwa untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis maka diperlukan dukungan organisasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia," tulis aturan yang dikutip Bisnis.com, Rabu (6/11/2019).

Penegasan mengenai penambahan jabatan Wakil Panglima TNI tersebut terdapat dalam Pasal 13 Perpres yang sebenarnya telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2019.

Ketentuan tersebut berbeda dengan Perpres No.42/2019 maupun Perpres No.10/2010 tantang Organisasi TNI yang sama sekali tidak menyebut tentang jabatan Wakil Panglima TNI.

Adapun jabatan Wakil Panglima TNI sebenarnya telah dihapus kurang lebih 20 tahun lalu. Jabatan ini terakhir kali dijabat oleh Fachrul Razi sebelum dihapus oleh Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Fachrul Razi seperti diketahui saat ini menjabat sebagai Menteri Agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper