Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo bakal menunjuk Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Masukan dari berbagai pihak sedang dipertimbangkan.
Anggota Komisi III yang membidangi hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arteria Dahlan mengatakan bahwa untuk kali ini berdasarkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru Jokowi memiliki kewenangan langsung menunjuk tanpa harus mekanisme panitia seleksi.
“Akan tetapi Pak Jokowi harus tunjuk pada pasal 37 UU KPK yaitu syarat-syarat untuk bisa diangkat sebagai dewan pengawas. Kami, DPR tentu berharap Pak Jokowi dapat memanfaatkan hak tersebut untuk menutup celah, rongga, sekalipun jika ada dari hasil fit and proper test yang kami lakukan terhadap pimpinan KPK sehingga menjadi penguatan,” katanya saat dihubungi, Selasa (5/11/2019).
Arteria menjelaskan bahwa ada kriteria yang diajukannya sebagai anggota legislatif. Presiden harus mengutamakan integritas dalam memilih para calon dewan pengawas (dewas).
“Jadi integritas itu bisa dilihat dari rekam jejak terkait tindak pidana korupsi, prestasi-prestasi capaian yang pernah dia lakukan, dan keberpihaknnya pada giat-giat anti korupsi,” jelasnya.
Selain itu para calon dewas harus memiliki kompetensi. Siapapun dia paham segala jenis ilmu hukum. Ini penting apabila KPK harus menghadapi kasus tersebut seperti menggeledah, menyadap, atau menyita.
Terakhir mereka harus memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi dan bekerja sama dalam satu tim. Bagaimanapun dewas akan satu tim dengan pimpinan KPK.
Oleh karena itu, Arteria tidak peduli latar belakang para calon apakah dari kepolisian, kejaksaan, politisi, ataupun akademisi. Asalkan memenuhi syarat UU dan kriteria tersebut, maka dia layak menjadi pengawas kinerja pimpinan KPK.
“Justru kalau dari penegak hukum bagus karena yang bersangkutan sudah memiliki pengalaman praktis, praktik di bidang penegak hukum baik itu di bidang politik maupun hakim. Intinya kami lihat kalau bisa lihat figur kredibel, kompeten yang bisa tutup celah dan ruang dari pimpinan KPK,” ucapnya.