Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Istilah Radikalisme Perlu Definisi Ulang, Sekjen MUI : Banyak Orang Salah Kaprah

Saat ini dinilai banyak orang yang salah kaprah dalam memahami istilah radikalisme. Oleh karena itu Sekjen Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan perlunya mengidentifikasi ulang soal radikalisme.
Ilustrasi-Pengunjung berbelanja di toko busana Muslim, di Jakarta, Rabu (7/3/2018)./REUTERS-Willy Kurniawan
Ilustrasi-Pengunjung berbelanja di toko busana Muslim, di Jakarta, Rabu (7/3/2018)./REUTERS-Willy Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Saat ini dinilai banyak orang yang salah kaprah dalam memahami istilah radikalisme. Oleh karena itu Sekjen Majelis Ulama Indonesia Anwar Abbas mengatakan perlunya mengidentifikasi ulang soal radikalisme.

"Ya, definisinya dulu apa, diperjelas. Apakah ada orang pakai celana cingkrang, memaksakan? Tidak ada, berarti tidak ada radikal dong. Mahasiswa saya ada yang pakai cadar, justru jika diskusi, hidup, dengan saya dibanding yang tidak," kata Anwar ditemui di Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Anwar mengatakan ada kecenderungan istilah radikalisme kerap disematkan kepada agama atau kepada orang-orang yang menggunakan pakaian tertentu. Padahal pakaian hanya tampak bagian luarnya saja, soal pikiran dan tindakan belum pasti beraliran kekerasan.

Ketua PP Muhammadiyah itu justru mempertanyakan kalangan yang menjustifikasi orang radikal dari pakaiannya.

"Mungkin orang yang dianggap memaksakan pendapatnya kehendaknya kepada orang lain itu radikal. Apa contoh radikal? Kalau dari pakaian, apakah yang menggunakan itu dia pernah maksa orang yang pakai cadar," kata Anwar Abbas.

Menurut dia, kini istilah radikal kerap tertukar dengan ekstrem. Jika digunakan pada makna positif, istilah radikal dapat bermakna baik karena berarti setara dengan revolusioner. Revolusioner itu bisa seperti mengubah kebiasaan buruk menjadi baik.

Dengan kata lain, pria yang dikenal dengan sapaan Buya Anwar ini ingin menjelaskan penggunaan istilah radikal itu bisa juga dalam makna positif.

"Ekstrem dengan radikal sama? Beda, kalau cara berpikir radikal itu dimaksud ingin mengubah secara revolusioner," kata dia.

Untuk itu, Sekjen MUI berpendapat pelarangan cadar dan celana cingkrang di Kementerian Agama dengan alasan memberantas radikalisme sejatinya kurang tepat.

"Kalau pemerintah menentang penggunaan cadar, berarti menentang Pasal 29 Ayat 1 UUD 1945. Menurut saya, kalau ada larangan pemakaian cadar berdasarkan pasal 29 berarti pemerintah telah melakukan tindakan radikalisme karena memaksakan. Makanya, ada state radicalism dan state terorism," kata Anwar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper