Bisnis.com, JAKARTA - Penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintah dinilai mengganggu tugas pelayanan. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan penggunaan cadar di lingkungan instansi pemerintah harus ditertibkan.
“Saya kira itu ada baiknya itu kalau ditertibkan. Karena cadar itu memang untuk tugas-tugas pelayanan mengganggu,” ujar Muhadjir di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (31/10/2019).
Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan akan melarang pengguna cadar memasuki instansi pemerintah dengan alasan keamanan. Ancaman keamanan yang dicontohkan Fachrul adalah penusukkan Wiranto di Banten beberapa waktu lalu.
Muhadjir mengatakan untuk mengatur hal itu sepenuhnya wewenang Menag. Bila digunakan oleh ASN, kata dia, memang harus ada kepastian soal seragam. Tidak boleh ada hak-hak eksklusif tertentu, kecuali masih bisa ditoleransi.
Meski termasuk hak beragama, Muhadjir menyebut kewajiban ASN mentaati peraturan, termasuk penggunaan seragam. “Hak itu memang harus diberikan. Tetapi jangan lupa, kewajiban harus didahulukan,” kata dia.
Menag Fachrul Razi sudah membantah informasi pelarangan cadar di instansi pemerintahan. Ia mengatakan sama sekali tak sedang mengkaji penerapan aturan itu, dan sama sekali tak melarang cadar. “Belum. Belum pernah ngomong, itu bukan urusan Menag,” kata Fachrul saat ditemui di kantor Menko PMK, seusai menghadiri rapat koordinasi.
Baca Juga
Ia hanya mengatakan tak ada dasar agama soal penggunaan cadar. Apalagi dalam aturan seragam di pemerintahan. “Kalau instansi pemerintah kan memang sudah jelas ada aturannya, kalau kamu PNS memang boleh pakai tutup muka?”