Bisnis.com, JAKARTA - Kunjungan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ke Amerika Serikat (AS) memerlukan komunikasi antar-Kementerian Luar Negeri (Kemlu) kedua negara untuk memastikan tidak ada penolakan.
Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (30/10/2019), mengingatkan bahwa penolakan saat kunjungan perlu dihindari agar tidak mengundang kehebohan publik di Indonesia, yang akan memengaruhi hubungan kedua negara.
"Intinya jabatan resmi bukan jaminan bisa masuk ke AS," kata dia.
Kendati Menhan Prabowo diperbolehkan masuk ke AS, bukan berarti ia tidak akan dipanggil menghadap pengadilan AS bila ada gugatan perdata dari pihak-pihak yang dirugikan saat ia menjabat di lingkungan militer.
"Bila hal tersebut terjadi, tidak ada pilihan lain untuk Menhan Prabowo segera meninggalkan AS," ujar Hikmahanto.
Akan lebih aman, lanjut dia, bila pertemuan Menhan Prabowo dengan mitranya dari AS dilakukan di Indonesia atau di negara ketiga, yang lembaga peradilan setempat tidak mempermasalahkan Prabowo.
Baca Juga
Hikmahanto juga mengingatkan bahwa bisa masuk atau tidaknya seorang warga asing ke AS, meski mempunyai kedudukan yang tinggi dalam pemerintahan di suatu negara, sangat bergantung pada kebijakan pemerintah AS.