Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Pastikan Kasus Suap Oknum Jaksa di Kejati DKI Masih Berjalan

Adi Toegarisman mengaku masih belum dapat laporan dari tim penyidik mengenai perkembangan terakhir perkara tersebut. Namun, dia memastikan tim penyidik akan bekerja dengan baik berdasarkan alat bukti, bukan asumsi.
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Kabar24.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah telah menghentikan perkara dugaan tindak pidana suap sejumlah Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman memastikan bahwa perkara itu masih berjalan dan ditangani oleh tim penyidik JAMPidsus Kejaksaan Agung. Dia mengaku akan menangani perkara tersebut secara professional dan transparan, kendati para tersangka itu berasal dari unsur Kejaksaan.

"Tidak, tidak benar itu. Perkara itu masih jalan terus dan ditangani penyidik kami," tutur Adi, Selasa (29/10/2019).

Kendati demikian, dia mengaku masih belum dapat laporan dari tim penyidik mengenai perkembangan terakhir perkara tersebut. Namun, dia memastikan tim penyidik akan bekerja dengan baik berdasarkan alat bukti, bukan asumsi.

"Yakinlah, kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus itu. Semuanya itu harus berdasarkan alat bukti bukan asumsi," katanya.

Seperti diketahui, tim penyidik masih bekerja keras untuk menuntaskan berkas  perkara tiga tersangka terkait perkara tersebut.

Bahkan, perkembangan terakhir berkas atas nama tersangka Yuniar Sinar Pamungkas telah dilimpahkan tahap pertama ke Bagian Penuntutan. Yuniar sendiri telah dicopot  dari jabatan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum pada Tindak Pidana Umum.

Dua tersangka lain dalam perkara suap ini adalah, Yadi Hedianto selaku Mantan Kepala Subseksi Penuntutan. Terakhir, Arih Wira Euranta Ginting selaku Mantan Ketua Tim Jaksa Penuntut.

Dugaan suap sekitar Rp200 juta berawal dari OTT KPK terhadap Aspidum Kejati DKI Agus Winoto.

Kasus berawal  laporan pengusaha Sendy Perico di Polda Metro Jaya terhadap Hary Suwanda dan Raymond Rawung. Berkas kemudian dilimpahkan ke Kejati DKI.  Namun karena  perbuatan pidananya terjadi di wilayah hukum Jakarta Barat, perkaranya pun terdaftar di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Dari sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, perkara dugaan penipuan investasi sebesar Rp11 miliar ini disidangkan,  26 Maret 2019. Tetapi, dua bulan kemudian, Hary Suganda memilih damai dengan Sendy. 

Dia membayar ganti rugi Rp5 miliar dan sebuah rumah di daerah Jakarta Pusat serta berjanji bakal melunasi kerugian.

Atas sikap kooperatifnya, Hary meminta Jaksa meringankan tuntutan. Perdamaian antara kedua pihak terjadi sekitar Mei 2019 saat pemeriksaan saksi masih berjalan di persidangan.

Menindak lanjuti kesepakatan itu,  Sendy mencari jalan agar tuntutan terhadap Hary bisa diturunkan. Melalui pengacaranya Alvin Suherman, meminta bantuan Tjhun Tje Ming alias Aming, orang yang dianggap mempunyai akses ke Kejati DKI Jakarta, untuk mengurangi tuntutan.

Dugaan suap terjadi, uang Rp200 juta diberikan Sendy melalui Alvin kepada Yadi Herdianto. Namun,  KPK sudah mencium dan mengaruk Agus, Sendy,  Alvin serta Yuniar dan Sigit, Jumat (28/6/2019).  Agus,  Sendy dan Alvin dijadikan tersangka oleh KPK dan ditahan.

Sedangkan,  Yuniar dan Sigit ditangani Kejaksaan Agung dan dijadikan tersangka.  Belakangan,  Ari juga turut ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Kejagung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper