Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Uji Materi UU KPK : Sudah Lakukan Revisi, Mahasiswa As-Syafi'iyah Sebut Pengesahan RUU KPK Langgar Prosedur

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan Senin (14/10/2019) dua pekan lalu, para pemohon belum mencantumkan nomor UU KPK hasil revisi. Pasalnya, pengundangan beleid tersebut baru dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 17 Oktober dengan nomenklatur UU No. 19/2019.
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi./ANTARA-Hafidz Mubarak
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi./ANTARA-Hafidz Mubarak

Kabar24.com, JAKARTA — Mahasiswa Universitas Islam As-Syafi'iyah mencantumkan nomenklatur UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hasil revisi sesuai dengan nomor pengundangannya ke dalam materi permohonan perbaikan pengujian konstitusionalitas beleid tersebut.

"Kami memasukkan objek UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Nomor sudah benar," kata Wiwin Taswin, salah seorang pemohon, seusai sidang perbaikan permohonan Perkara No. 59/PUU-XVII/2019 di Jakarta, Senin (28/10/2019).

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan Senin (14/10/2019) dua pekan lalu, para pemohon belum mencantumkan nomor UU KPK hasil revisi. Pasalnya, pengundangan beleid tersebut baru dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 17 Oktober dengan nomenklatur UU No. 19/2019.

Uji Materi UU KPK : Sudah Lakukan Revisi, Mahasiswa As-Syafi'iyah Sebut Pengesahan RUU KPK Langgar Prosedur

MK pun memberikan batas waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki pemohonan. Selain telah mencantumkan nomenklatur objek gugatan yang benar, dalam permohonan revisinya para pemohon memperbaharui sejumlah materi.

Pemohon Perkara No. 59/PUU-XVII/2019 adalah 22 mahasiswa Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi'iyah. Para pemohon menguji UU KPK hasil revisi secara formil dan materiil.

Pada pengujian formil, mereka meminta MK membatalkan UU No. 19/2019 karena tidak memenuhi prosedur pembentukan produk perundang-undangan. Untuk pengujian materiil, mereka meminta norma Dewan Pengawas dinyatakan tidak berlaku.

Hingga saat ini, tiga perkara pengujian konstitusional UU KPK hasil revisi telah teregistrasi di MK. Dua permohonan lainnya adalah Perkara No. 57/PUU-XVII/2019 dan Perkara No. 62/PUU-XVII/2019.

Pemohon Perkara No. 57/PUU-XVII/2019 adalah 190 orang yang mayoritas berstatus mahasiswa dari berbagai universitas. Perkara tersebut telah melalui tahapan sidang pemeriksaan pendahuluan dan perbaikan permohonan.

Sementara itu, Perkara No. 62/PUU-XVII/2019 diajukan oleh seorang advokat bernama Gregorius Yonathan Deowikaputra. Permohonan tersebut baru diperiksa perdana oleh MK pada 30 Oktober.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper