Bisnis.com, JAKARTA - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diminta untuk menolak pencalonan Idham Azis sebagai calon Kapolri pengganti Tito Karnavian.
Desakan agar Komisi III DPR RI menolak Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Idham Azis sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) itu disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane.
"IPW mendesak Komisi III DPR harus menolak uji kepatutan untuk calon Kapolri Idham Azis," kata Neta saat dihubungi di Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Menurut Neta sesuai dengan ketentuan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sosok Idham tidak memenuhi syarat minimal masa jabatan Kapolri.
"Menurut ketentuan Kompolnas, calon Kapolri itu minimal masa dinasnya sebagai polisi harus dua tahun lagi. Sementara Idham Azis hanya satu tahun lebih," katanya.
Jika Idham Azis tetap dipaksakan menjadi Kapolri, ia khawatir prosedurnya akan menyalahi hukum.
"Jika tidak, pencalonan Kapolri kali ini akan menjadi preseden buruk," kata Neta.
Sebelumnya Kompolnas mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi berisi usulan lima nama calon Kapolri, salah satunya Komjen Pol Idham Azis.
Kemudian presiden memilih nama Idham Azis dan meneruskan surat itu ke DPR untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR.
Rencananya pada pekan depan Komisi III DPR RI akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan untuk Idham Azis sebagai calon Kapolri.
Sementara itu, Neta pernah memprediksi bahwa posisi Kapolri akan diisi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Gatot Eddy Pramono. "Posisi Kapolri nantinya dipegang Gatot Edi," ujar Neta, seperti diberiakan Bisnis.com, Selasa (22/10/2019).