Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo memberhentikan Jenderal Tito Karnavian dari jabatannya sebagai Kapolri dan posisinya sebagai anggota polisi. Tito lalu diangkat menjadi Menteri Dalam Negeri.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa surat keputusan presiden terkait usulan pengganti Tito sudah diterima legislatif.
“Iya benar, [nama yang diusulkan adalah Kabareskrim Komjen] Idham Aziz. Pagi, sampainya [surat] jam 9,” kata Dasco saat dihubungi wartawan, Rabu (23/10/2019).
Dasco menjelaskan setelah ini surat akan disampaikan ke Komisi III DPR. Akan tetapi karena komisi belum ada, maka penyerahan masih menunggu sampai komisi terbentuk.
“Kan komisi III baru minggu depan. Setelah itu ya langsung kita adakan fit and proper test. Kan komisi III-nya belum dilantik,” jelas Dasco.
Selama belum ada Kapolri baru, Wakapolri Komjen Ari Dono Sukmanto ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolri. Ari Dono akan memasuki masa pensiun pada Desember tahun ini.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa Tito diberhentikan menjadi Kapolri juga sebagai anggota polisi untuk mengisi jabatan lain di pemerintahan.
“Karena tidak boleh jabatan rangkap dan supaya maksimal menjalankan tugasnya. Kemudian beliau [Jokowi] menyampaikan surat terkait penugasan lain kepada Kapolri dan tentu saja surat pengunduran diri dari Kapolri yang menyatakan beliau [Tito] meminta mengundurkan diri sebagai anggota Polri dan sebagai Kapolri,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/10/2019).