Kabar24.com, JAKARTA — Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui jumlah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2019—2024 dan mekanisme penentuan pimpinan di setiap AKD.
Jumlah AKD disepakati 11 komisi, 6 badan, dan 1 Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Enam Badan itu yakni Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), dan Badan Musyawarah (Bamus).
Untuk jumlah anggota AKD, seluruh Fraksi setuju komposisi anggota antara 48 sampai 56 orang. Sementara Anggota BURT disepakati 25 orang, MKD diisi 17 orang, dan BAKN 9 orang.
“Kami Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi sudah menyetujui komposisi jumlah anggota Fraksi-Fraksi (di AKD),” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dikutip dari keterangan resmi DPR, Minggu (20/10/2019).
Bamus turut menyetujui keanggotaan Banggar DPR RI terdiri dari perwakilan dapil, Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Komisi.
Komposisinya, 80 Anggota mewakili 80 dapil, 9 Anggota mewakili Pimpinan Fraksi, dan 11 Anggota mewakili 11 Pimpinan Komisi. Jadi total Anggota Banggar DPR RI sebanyak 100 Anggota.
Selanjutnya, sambung Puan, hasil rapat Bamus akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI yang akan digelar pada Selasa (22/10/2019).
“DPR akan melakukan Rapat Paripurna untuk penetapan jumlah komisi, penetapan jumlah komposisi anggota AKD dan penetapan jumlah pimpinan dalam AKD,” papar Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu