Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Badan Aspirasi Masyarakat sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) baru.
Adapun hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2024).
"Berkenaan dengan itu kami meminta persetujuan dalam rapat paripurna hari ini terhadap pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat dengan jumlah dan komposisi keanggotaan serta tugas Badan Aspirasi Masyarakat tersebut apakah dapat disetujui?" tanya Puan.
"Setuju," jawab para anggota Dewan.
Kemudian, badan tersebut akan memiliki tugas untuk menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung, menghimpun dan menelaah terhadap Aspirasi masyarakat, menyampaikan hasil penelaahan kepada AKD, melalukan monitoring terhadap tindak lanjut oleh AKD.
Kemudian, melakukan tindaklanjut atas laporan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengurangi kewenangan AKD terkait, dan Menerima Aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan meaningful participation pada setiap pembahasan RUU.
Baca Juga
Adapun, lebih rinci, Puan menuturkan bahwa jumlah dan komposisi keanggotaan Badan Aspirasi Masyarakat berjumlah 19 orang, yang meliputi sebagai berikut.
- Fraksi PDIP 3 orang
- Golkar 3 orang,
- Gerindra 3 orang,
- Nasdem 2 orang,
- PKB 2 orang,
- PKS 2 orang,
- PAN 2 orang,
- Demokrat 2 orang.