Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara, Jumat (17/10/2019).
Darman ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI (Persero) tahun 2019.
"Hari ini dipenyidik melakukan penahanan terhadap seorang tersangka atas nama DMP [Darman Mappangara]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (17/10/2019).
Selama proses penyidikan ke depan, Darman akan dititipkan di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 18 Oktober hingga 6 November 2019," kata Febri.
Darman menyusul tersangka mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) Andra Y. Agussalam yang telah ditahan sejak Jumat 2 Agustus 2019 lalu di rutan K4 tepatnya di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Selain itu, tersangka lain atas nama Taswin Nur selaku tangan kanan atau perantara suap juga telah ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur di hari yang sama dengan Andra.
Adapun dalam kasus ini, Darman telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 2 Oktober lalu berdasarkan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Andra pada Rabu 31 Juli malam.
Darman selaku dirut PT INTI saat itu, diduga menyuap Andra Agussalam sebesar 96.700 ribu dolar Singapura atau sekira Rp1 miliar, agar Andra mengawal sejumlah proyek untuk dimenangkan PT INTI.
Kontruksi perkara diawali ketika PT INTI mengerjakan beberapa proyek di PT AP II pada 2019, dengan rincian proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) senilai Rp106,48 miliar, proyek Bird Strike sebesar Rp22,85 miliar, dan proyek pengembangan bandara dengan nilai Rp86,44 miliar.
Selain itu, PT INTI memiliki Daftar Prospek Proyek tambahan di AP II dan PT Angkasa Pura Propertindo dengan rincian proyek X-Ray 6 bandara sebesar Rp100 miliar, Baggage Handling Systemdi 6 bandara senilai Rp125 miliar, proyek VDGS Rp75 miliar, dan proyek Radar burung senilai Rp60 miliar.
KPK menduga bahwa PT INTI mendapatkan sejumlah proyek atas bantuan tersangka Andra Agussalam yang saat itu menjabat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II.
Tak hanya itu, teridentifikasi adanya sebuah kode suap "buku" atau "dokumen" yang merujuk pada mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura sebagai nilai mata uang suap.
Darman dalam perkara ini disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.