Kabar24.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo belum mengumumkan apakah menandatangani pengesahan UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hasil revisi atau tidak.
Padahal, UU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) telah disetujui bersama dengan DPR pada 17 September.
Semestinya, berdasarkan Pasal 20 ayat (4) UUD 1945, Presiden mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama dengan DPR menjadi UU.
Bila tidak disahkan oleh Presiden, Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 menjelaskan bahwa UU tetap sah setelah 30 hari disetujui di DPR. Dengan demikian, UU tersebut wajib diundangkan.
“Yang mengesahkan Presiden. Dalam hal tak disahkan 30 hari maka UU sah berlaku dan wajib diundangkan oleh menteri di bidang hukum,” kata Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Pasal 73 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pengesahan UU dilakukan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan. Bila tidak diteken sampai 30 hari maka kalimat pengesahannya berbunyi ‘UU ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.’
Sepanjang 2014-2019, Presiden Jokowi pernah tidak meneken pengesahan UU yakni UU No. 2/2018 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Pembentukan beleid tersebut memang kontroversial mengingat sejumlah materi yang memancing kritik publik.
Dalam salinan UU No. 2/2018, tidak terdapat keterangan bahwa beleid tersebut disahkan oleh Jokowi. Beleid tersebut disahkan berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly pada 15 Maret atau 30 hari setelah disetujui DPR. (lihat gambar)
Sebagai pembanding, ketika UU MD3 diubah untuk kali ketiga dalam rangka menambah jumlah pimpinan MPR, Presiden Jokowi membubuhkan tanda tangan. UU MD3 hasil revisi ketiga itu bernomenklatur UU No. 13/2019 sesudah disahkan Jokowi pada 30 September 2019 dan diundangkan Menkumham Yasonna pada hari yang sama. (lihat gambar)
Apakah UU KPK hasil revisi yang disetujui Jokowi itu akhirnya tanpa tanda tangannya sendiri?