Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kini PNS Bisa Menilai Kinerja Atasan Langsung

Para Aparatur Sipil Negara kini dapat menilai kinerja sesama pegawai sebagai tolok ukur pengembangan karir selama mengabdi. Bahkan penilaian dapat dilakukan oleh bawahan terhadap atasan langsung.
Presiden Joko Widodo (kanan) berswafoto dengan aparatur sipil negara saat peringatan Hari Ulang Tahun Ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo (kanan) berswafoto dengan aparatur sipil negara saat peringatan Hari Ulang Tahun Ke-47 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Istora Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Para Aparatur Sipil Negara kini dapat menilai kinerja sesama pegawai sebagai tolok ukur pengembangan karir selama mengabdi. Bahkan penilaian dapat dilakukan oleh bawahan terhadap atasan langsung.

Penilaian itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Penilaian kinerja ini berpengaruh terhadap pengembangan karir tiap pegawai negeri.

Direktur Kinerja ASN Badan Kepegawaian Negara Neny Rochyani mengatakan penilaian kinerja PNS nantinya ditujukan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.

“Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Selain itu, penilaian kinerja PNS juga dilakukan untuk mendukung implementasi sistem merit,” katanya dikutip dari laman bkn.go.id, Kamis (17/10/2019).

Dia menjelaskan, pada PP Nomor 30/2019 Tentang Penilaian Kinerja, BKN menerapkan sistem penilaian kinerja melalui e-Perilaku 360 derajat.

“E-Perilaku 360 derajat merupakan sistem informasi untuk melakukan penilaian perilaku pegawai secara tertutup dan acak. Penilaiannya melibatkan atasan langsung, rekan kerja, dan bawahan,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN menyebut pengembangan karir PNS menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah serta mempertimbangkan integritas dan moralitas.

“Dasar pengembangan karir PNS salah satunya adalah Penilaian Kinerja PNS, yang penilaiannya dilakukan berdasarkan kinerja, lebih objektif, terukur, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi pada sasaran kinerja dan perilaku,” katanya.

Penilaian ini jelas berbeda dibandingkan dengan pengembangan karir di masa lalu. Sebelumnya pengembangan karir hanya dilihat berdasarkan masa kerja, kesetiaan, pengabdian, sistem prestasi dan lainnya, kini memakai sistem merit.

Kini komponen penilaian kinerja PNS terdiri dari aspek hasil yakni sasaran kinerja dengan bobot 60 persen dan aspek perilaku yaitu orientasi pelayanan, komitmen, kerja sama, inisiatif, dan kepemimpinan dengan bobot 40 persen.

“Harapannya peraturan ini dapat menjawab tantangan dan mengubah kondisi saat ini, seperti penilaian kinerja hanya formalitas pemenuhan syarat administrasi, tidak ada sinkronisasi antara kinerja organisasi dengan kinerja individu, dan belum mencerminkan kondisi kinerja PNS yang sesungguhnya,” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper