Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Hartono, Rabu (16/10/2019).
Dia dijadwalkan diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap penerbitan izin proyek hunian Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka BTO [Bartholomeus Toto]," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati Iskak, Rabu.
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik KPK terhadap Hartono. Hanya saja, Hartono sebelumnya pernah bersaksi dipersidangan terkait kasus suap Meikarta.
Dalam perkara ini, PT MSU selaku pengembang Meikarta dan juga anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) saat itu, disinyalir mengeluarkan sejumlah uang suap kepada pejabat Pemkab Bekasi terkait perizinan proyek Meikarta.
Adapun mantan Presiden Direktur LPCK Bartholomeus Toto diduga telah mengalirkan uang senilai Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk proses terbitnya surat izin peruntukan dan pengolahan tanah (IPPT).
Baca Juga
Uang tersebut diberikan pada Neneng Hasanah Yasin melalui orang kepercayaannya dalam lima kali pemberian baik dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan rupiah.
Toto disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Toto, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa karniwa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pembahasan subtansi rancangan peraturan daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi tahun 2017, berdasarkan pengembangan kasus Meikarta.
Adapun sebelumnya, sembilan orang baik dari jajaran Pemkab Bekasi dan pihak Lippo sudah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman yang bervariasi.