Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 yang mengatur Teluk Benoa sebagai kawasan pemanfaatan masih berlaku.
Hal ini disampaikannya seiring dengan kabar Teluk Benoa ditetapkan sebagai wilayah konservasi maritim berdasarkan surat keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 Tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali.
"Sepanjang saya tahu begitu [belum ada perubahan Perpres], belum ada pikiran begitu [pencabutan Perpres]," ujarnya, Jumat (11/10/2019).
Dia menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo bukan tipikal pemimpinnya yang membatalkan aturan pendahulunya. Adapun Perpres Nomor 51 Tahun 2014 ini sebelumnya dikeluarkan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono.
"Jangan orang menyudutkan presiden untuk merubah Perpres pendahulunya," singgung Luhut.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM ini menilai pembatalan Perpres adalah hal yang tidak baik dilakukan bagi pemimpin negara. "Nanti Perpres Pak Jokowi diubah lagi sama yang lain," imbuhnya.
Adapun, kabar keluarnya surat keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 Tentang Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster.
Wayan menyebut keputusan tersebut merupakan respons atas surat yang ditujukan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor : 523.32/1687/KL/Dislautkan tertanggal 11 September 2019 Perihal Usulan Penetapan Kawasan Konservasi Maritim (KKM) Teluk Benoa.
Inti surat resmi tersebut mengusulkan agar Teluk Benoa ditetapkan sebagai kawasan konservasi maritim sesuai dengan hasil konsultasi publik pada 6 September 2019 yang dihadiri tokoh agama dan masyarakat serta LSM lingkungan.