Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Sekum FPI Munarman

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman terkait kasus dugaan penganiayaan Ninoy Karundeng, relawan Jokowi, pagi ini, Rabu (9/10/2019).
Munarman/Istimewa
Munarman/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman terkait kasus dugaan penganiayaan Ninoy Karundeng, relawan Jokowi, pagi ini, Rabu (9/10/2019).

Munarman akan diperiksa sebagai saksi dari kasus dugaan tersebut. Saat berita ini dibuat belum terkonfirmasi apakah Munarman akan hadir memberikan kesaksian.

"Diagendakan [pemeriksaan sebagai saksi] jam 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu (9/10/2019).

Polisi menyebut Munarman ikut terlibat dalam kasus dugaan penculikan dan penganiayaan kepada Ninoy Karundeng. Polisi mengatakan Munarman berperan memerintahkan pengurus Masjid Al-Falah mengapus rekaman CCTV di masjid tersebut.

Munarman sempat membantah pernyataan polisi. Menurut Munarman dia hanya meminta rekaman CCTV masjid untuk melihat situasi yang terjadi pada 30 September 2019.

Usai kerusuhan 30 September beredar video Ninoy Karundeng diinterogasi seseorang dengan beberapa bagian wajah memar. Ninoy ditanyai tentang maksud mengambil dokumen saat terjadi kerusuhan.

Ninoy juga mengaku bekerja di Jokowi ABP. Beberapa menit kemudian Ninoy mengaku bekerja secara mandiri. Namun setelah itu dia menyebut bekerja di Jokowi F dengan bayaran Rp3,2 juta tiap bulan.

Setelah Ninoy bebas, beredar pula video yang memperlihatkan Ninoy dengan surban menutup kepala bersalaman dengan sejumlah orang sembari meminta maaf. Beberapa orang juga mengatakan "tobat bang ya, tobat bang ya," kepada Ninoy.

Setelah itu Ninoy dibawa bersama sepeda motornya menggunakan mobil pickup untuk dipulangkan. Perekam video juga sempat menyebut "Ini cebong yang ketangkep, tunggu saja taubat. Kita antarin ke rumahnya. Kita enggak dendam. Ini motornya," ucap si perekam video.

Atas kasus ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus tersebut. Seluruhnya berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, serta Bernard Abdul Jabbar. Bernard diketahui merupakan Sekjen PA 212.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper