Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan KPK Baru Rampungkan Penyidikan TPPU Wawan Selama 5 Tahun

KPK membutuhkan waktu lima tahun dalam pengusutan pencucian uang dari adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut.
Wawan./JIBI
Wawan./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan pada Selasa (8/10/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa penyidikan TPPU Wawan dimulai pada 10 Januari 2014 silam. Artinya, KPK membutuhkan waktu lima tahun dalam pengusutan pencucian uang dari adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut.

"Penyidikan ini membutuhkan waktu sekitar lima tahun karena tim harus mengidentifikasi secara rinci proyek-proyek yang dikerjakan," ujar Febri, Selasa.

Selain itu, penyidik juga harus menelusuri dugaan keuntungan yang didapatkan secara tidak semestinya, aliran dana, penelusuran aset yang berada di sejumlah lokasi hingga kerja sama lintas negara karena ditemukan aset-aset yang berada di Australia. 

Febri mengatakan bahwa penyidikan TPPU Wawan dilakukan terhadap sejumlah kekayaan yang diduga berasal dari korupsi, yaitu dari proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan Wawan dan pihak lain yang terafiliasi dari tahun 2006 sampai dengan 2013. 

Menurut dia, diduga Wawan melalui perusahannnya, PT Bali Pasific Pragama (BPP), telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek pengadaan barang dan jasa dari Pemprov Banten dan beberapa Kabupaten yang ada di Banten dengan total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp6 triliun. 

Selain kasus TPPU, Wawan juga terlibat kasus pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun 2012 dan pengadaan sarana dan prasanara kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013.

Adapun TPPU Wawan berdasarkan pengembangan dari dua kasus tersebut termasuk kasus suap Rp1 miliar terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar perihal sengketa pilkada di Lebak, Banten, pada 2013 silam. 

Menurut Febri, panjangnya rentang waktu antara 2006-2013 yakni sepanjang 7 tahun itu membuat KPK membutuhkan waktu yang cenderung panjang mengumpulkan data terkait perkara ini. 

"Termasuk data terkait dengan aset tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana yang TCW lakukan," kata dia. 

Adapun selama kurun waktu 2014 sampai dengan 2019, lanjut dia, penyidik juga telah melakukan analisa atas aset-aset milik Wawan dan PT BPP serta perusahaan terafilliasi lainnya untuk membuktikan keterkaitannya dengan hasil kejahatan yang berasal dari keuntungan proyek dan unsur-unsur pasal korupsi dan TPPU. 

KPK pun telah menyita aset senilai Rp500 miliar dari hasil pencucian uang yang telah dilakukan Wawan tersebut.

Aset yang disita itu berupa tanah dan bangunan; rumah dan apartemen; uang tunai; kendaraan bermotor hingga SPBU dan SPBE.

Febri merinci bahwa aset yang disita itu adalah uang tunai sebesar Rp65 miliar, 68 unit kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih, serta 175 unit rumah/apartemen/bidang tanah terdiri dari 7 unit apartemen di Jakarta dan sekitarnya, 4 unit tanah dan bangunan di Jakarta, 8 unit tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang.

Kemudian, 1 unit tanah dan bangunan di Bekasi, 3 unit tanah di Lebak; 15 unit tanah dan peralatan AMP di Pandeglang; 111 unit tanah dan usaha SPBU di Serang; 5 unit tanah dan usaha SPBE di Bandung; 19 unit tanah dan bangunan di Bali; 1 unit apartemen di Melbourne, Australia; dan 1 unit rumah di Perth, Australia.

"Untuk aset di Australia, KPK menempuh proses Mutual Legal Assistance MLA untuk kebutuhan penanganan perkara," kata Febri.

Selain itu, KPK juga dibantu Australian Federal Police (AFP) dalam proses penyidikan tersebut perkara Wawan seperti dalam proses penyitaan aset sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. 

Adapun nilai aset yang berada di Australia saat pembelian tahun 2012 sampai dengan 2013 adalah setara dengan total sekitar Rp41,14 miliar terdiri dari rumah senilai A$3,5 juta dan apartemen di Melbourne senilai A$800 ribu.

Di sisi lain, perkara Wawan juga akan memasuki tahap persidangan menyusul rampungnya proses penyidikan oleh KPK pada Selasa (8/10).

Febri mengatakan bahwa penyidik telah menyerahkan tersangka dan berkas tiga perkara Wawan ke tahap penuntutan tahap dua. Sidang rencananya akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper