Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fahri Hamzah Kecewa Penundaan Pengesahan RUU KUHP dan Pemasyarakatan

Pemerintah dan Dewan Dewan Perwakilan Daerah sepakat menunda empat rancangan undang-undang kontroversi yang tidak pro rakyat. Semuanya yaitu Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pemasyarakatan, Minerba, dan Pertanahan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kelima kiri) bersama pakar hukum tim perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan anggota Komisi III DPR foto bersama usai rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019)./ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kelima kiri) bersama pakar hukum tim perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan anggota Komisi III DPR foto bersama usai rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019)./ANTARA FOTO-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dan Dewan Dewan Perwakilan Daerah sepakat menunda empat rancangan undang-undang kontroversi yang tidak pro rakyat. Semuanya yaitu Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pemasyarakatan, Minerba, dan Pertanahan.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengaku kecewa dengan kesepakatan itu. Termasuk dua di antaranya soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Permasyarakatan.

“Itu reformasi pemasyarakatan yang sesuai dengan standar negara demokrasi. Nah KUHP juga sesuai dengan standar demokrasi,” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Fahri menjelaskan bahwa eksekutif dan legislatif telah membahas setiap pasal berdasarkan koridor demokrasi.

“Di dalam KUHP baru ini justru itu yang ditentang karena mazhabnya demokrasi. Mazhab demokrasi itu ranah privat tidak diurus negara. Justru itu rohnya. Maka ada kebebasan privat yang dilindugi UU,” jelasnya.

Menurut Fahri, RKUHP yang sudah disepakati memiliki hal-hal positif untuk mengubah mental masyarakat yang sudah rusak. Alasannya, KUHP yang sekarang adalah warisan kolonial.

“Saya sebagai eksponen demokrasi hukum kita ini perlu ditutup lubang-lubangnya. UU kolonial perlu kita ganti dengan UU demokrasi. KUHP ini adalah KUHP demokrasi. Negara batasi segala bentuk tindakan yang sifatnya represif terhadap rakyat. Maka dari penjara diganti dengan denda. Kok kita ingin balik kolonial,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper