Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat menunda empat revisi undang-undang yang dianggap menuai kontra oleh masyarakat. Pertemuan keduanya berlangsung di Istana Merdeka kemarin, Senin (23/9/2019).
Keempatnya yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pemasyarakatan, Minerba, dan Pertanahan.
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Erma Suryani Ranik mengatakan bahwa undang-undang (UU) semua rancangan telah dibahas bersama dengan pemerintahan.
“Kalau kemudian sekarang presiden meminta itu ditunda, itu terserah pandangan fraksi. Keputusan tingkat I sudah dilaksanakan. Saya sudah meneken. Menteri sudah teken. Semua pimpinan sudah teken. Mekanisme yang paling memungkinan sekarang adalah lobi antarfraksi,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Erna menjelaskan bahwa untuk permintaan Jokowi, semua keputusan akan dibawa ke rapat paripurna. Dia sendiri masih belum tahu hasilnya.
“Hari ini masih dilaksanakan lobi antara DPR dan pemerintah. Namun Fraksi Demokrat posisi kami memahami bahwa RUU KUHP dan Pemasyarakatan adalah inisiatif pemerintah. Kami membahasnya selama 4 tahun bersama pemerintah. Pasal-pasal jelas yang jadi perdebatan jelas. Kalau sekarang pemerintah mau menunda pengesahan, Demokrat memahami itu,” jelasnya.
Hari ini DPR akan mengambil keputusan terkait enam rancangan UU yang sudah diketok pada tingkat pertama. Semuanya soal pemasyarakatan, pembentukan peraturan perundang-undangan, dan APBN tahun anggaran 2020 serta nota keuangan.
Kemudian, tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan, sistem budidaya pertanian berkelanjutan, serta pesantren