Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sosialisasi Kurang, Tunda Dulu Pengesahan RUU KUHP

Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Anton Sihombing mendukung usulan Presiden Jokowi menunda pengesahan RUU KUHP menjadi undang-undang, karena kurangnya sosialisasi terutama terhadap isu sensitif yang bisa bertentangan dengan hukum adat dan kebiasaan masyarakat.
Massa mahasiswa saling dorong dengan petugas kepolisian saat berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/9/2019) malam. Ribuan mahasiswa yang berasal dari kampus se-Jabodetabek turun ke jalan berdemonstrasi menolak UU KPK dan pengesahan RUU KUHP./Antara
Massa mahasiswa saling dorong dengan petugas kepolisian saat berunjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/9/2019) malam. Ribuan mahasiswa yang berasal dari kampus se-Jabodetabek turun ke jalan berdemonstrasi menolak UU KPK dan pengesahan RUU KUHP./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Partai Golkar Anton Sihombing mendukung usulan Presiden Jokowi menunda pengesahan RUU KUHP menjadi undang-undang, karena kurangnya sosialisasi terutama terhadap isu sensitif yang bisa bertentangan dengan hukum adat dan kebiasaan masyarakat.

“Saya minta ditunda dulu. Sebaiknya RUU KUHP disosialisasikan dengan jelas dan cermat kepada masyarakat sebelum diundangkan karena menyangkut kegiatan yang sensitif di masyarakakat,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (24/9/2019).

Menurutnya, pada dasarnya UU KUHP yang dibuat di zaman Belanda sudah bagus. Pasalnya, UU itu disusun berdasarkan realita dan fakta yang ada di tengah masyaakat. Karena itulah, ujarnya, ahli hukum susah mengubahnya karena aturannya jelas.

Dia menyoroti isu sensitif seperti ‘kumpul kebo’ yang tidak dapat diterima di sebagian besar masyarakat Indonesia. Padahal, nilai-nilai ketimuran, meski tidak secara tertulis, melarang perbuatan tersebut karena selain bertentangan dengan aturan agama, juga bertentangan dengan aturan adat lokal.

“Jadi banyak aturan tak tertulis, masak harus semua ditulis dalam Undang-undang?” ujar politisi Golkar yang pernah duduk di Komisi III DPR membidangi masalah hukum tersebut. 

Menurut politisi asal daerah pemilihan Sumatera Utara itu, masyarakat Indonesia makin lama makin makin berpendidikan, sehingga makin sadar dengan hukum, sehingga tidak semua aturan ditulis dalam bentuk undang-undang.

Masyarakat juga kian sadar akan hak dan tidak mau dipaksa dalam mematuhi satu tananan yang mengatur kehidupan bermasyarakat. 

Sebagaimana terdapat dalam revisi UU KUHP ada pasal ‘kumpul kebo' dengan ancaman enam bulan penjara. Pasal-pasal tersebut disebutkan bertujuan untuk untuk mengurangi potensi penghakiman sosial. 

Dalam pembahasan revisi produk legisasi itu disepakati bahwa perzinaan dan samen leven merupakan delik aduan. Pihak yang bisa mengadukan perbuatan tersebut juga diperluas.

Sebelumnya, Jokowi meminta DPR menunda pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Jokowi beralasan ingin masukan dari berbagai kalangan didengarkan.

"Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara seksama. Dan setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan, masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jumat (20/9/2019). 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper