Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Potret Ribuan Mahasiswa Berjejal di Depan Gedung DPR

Seribuan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senin (23/9/2019). Peserta aksi mensuarakan protes terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Suasana aksi di Gedung DPR, Jakarta. Massa memprotes Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Rayful Mudassir / Bisnis Indonesia
Suasana aksi di Gedung DPR, Jakarta. Massa memprotes Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Rayful Mudassir / Bisnis Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Ribuan mahasiswa menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senin (23/9/2019). Peserta aksi mensuarakan protes terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Massa aksi mulai memenuhi pintu depan Gedung Senayan sekira pukul 14.00 WIB. Peserta meneriakkan sejumlah yel-yel seperti 'Reformasi Dikorupsi', 'RKUHP Ngawur', dan 'DPR Rasis Anti Demokrasi'.

Potret Ribuan Mahasiswa Berjejal di Depan Gedung DPR

Massa berasal dari berbagai kampus seperti Universitas Indonesia, Universitas Trisakti hingga Akademi Sekretaris, UIN Syarief Hidayatullah, Universitas Mostopo, dan HMI hingga Manajemen (STIMJ) Jakarta Selatan.

Potret Ribuan Mahasiswa Berjejal di Depan Gedung DPR

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan sempat menyela massa dengan mengajak perwakilan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi ke dalam gedung dewan.

"Kemarin kami sudah tunggu dan tunjuk perwakilan. Yang sudah disepakati akan masuk ke dalam, segera informasikan lagi," katanya, Senin (23/9/2019).

Potret Ribuan Mahasiswa Berjejal di Depan Gedung DPR

Sementara itu, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyampaikan dua tuntutan. Mereka memprotes revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah disahkan Pemerintah dan DPR. Selain itu, RKUHP turut diprotes lantaran memunculkan sejumlah pasal kontroversi.

Potret Ribuan Mahasiswa Berjejal di Depan Gedung DPR

Seperti diketahui sejumlah pasal di RKUHP mengundang kritik dan protes dari sejumlah kalangan. Pun begitu, Presiden Joko Widodo telah menunda pengesahan RKUHP dan meminta pemerintah kembali mendalami aturan dasar rancangan regulasi tentang hukum pidana itu.

Potret Ribuan Mahasiswa Berjejal di Depan Gedung DPR

Beberapa pasal kontroversial dimaksud seperti pasal penghinaam presiden dan wakil presiden, pasal perzinahan, pasal aborsi, pasal kohabitasi atau kumpul kebo hingga pasal tentang korupsi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper