1. Roy Suryo Sebut Kasus Imam Nahrawi Mirip Andi Mallarangeng
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia. Selain dia Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Miftahul Ulum juga dijerat.
Mantan Menteri Pemudan dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mengaku prihatin atas kasus tersebut. Dia mengatakan bahwa yang menimpa Imam mirip kasus yang pernah terjadi sebelumnya.
Baca selengkapnya di sini.
2. Imam Nahrawi Tantang KPK Buktikan Terima Suap Rp26 Miliar
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Imam Nahrawi mengatakan akan segera bertemu dan melapor kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Karena saya baru tahu sore, tentu beri kesempatan saya nanti untuk berkonsultasi kepada pak presiden,” kata Imam di rumah dinasnya di Kompleks Kementerian Widya Chandra, Jakarta, Rabu (19/9/2019) malam.
Baca selengkapnya di sini.
3. MUI Usul RKUHP Dorong Hukuman Mati dan Perluas Cakupan Zina
Majelis Ulama Indonesia mengusulkan beberapa catatan atas rencana perubahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Salah satunya menetapkan hukuman mati sebagai salah satu alternatif.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Sa`adi menyampaikan tiga poin usulan yang perlu menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan.
Baca selengkapnya di sini.
4. Pekan Depan, Polda Jatim Terbitkan DPO Veronica Koman
Status DPO tersangka Veronica Koman akan diumumkan pekan depan, menyusul ketidakhadiran aktivis Hak Asasi Manusia itu di Polda Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Frans Barung Mangera mengungkapkan penetapan DPO itu akan disampaikan langsung oleh Kapolda Jawa Timur pekan depan.
Baca selengkapnya di sini.
5. Vanuatu "Goyang" Papua di Sidang Dewan HAM PBB, Begini Tangkisan Indonesia
Isu Papua dibawa Vanuatu ke sidang Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pihak Vanuatu, dengan mengatasnamakan negeri itu serta Kepulauan Solomon, isu Papua dan Papua Barat dalam perdebatan umum agenda 4 Sidang Dewan HAM PBB ke-42 pada 17 September 2019.
Atas politisasi di Dewan HAM PBB itu, delegasi Indonesia telah menggunakan hak jawabnya (Right of Reply) untuk menanggapi pernyataan Vanuatu, demikian disampaikan Perutusan Tetap Republik Indinesia (PTRI) di Jenewa melalui pernyataan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Baca selengkapnya di sini.