Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUI Usul RKUHP Dorong Hukuman Mati dan Perluas Cakupan Zina

Majelis Ulama Indonesia mengusulkan beberapa catatan atas rencana perubahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Salah satunya menetapkan hukuman mati sebagai salah satu alternatif.
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia mengusulkan beberapa catatan atas rencana perubahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Salah satunya menetapkan hukuman mati sebagai salah satu alternatif.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Sa`adi menyampaikan tiga poin usulan yang perlu menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan.

Pada poin pertama, MUI mendorong hukuman mati dimasukan sebagai pidana alternatif dari tindak pidana yang bersifat khusus. Namun tidak dijelaskan secara pasti penerapan hukum tersebut pada kasus seperti apa.

"Mendorong penetapan hukuman mati. Hukuman mati dimasukkan sebagai pidana alternatif dari tindak pidana yang bersifat khusus," katanya melalui siaran resmi yang diterima Bisnis, Kamis (18/9/2019) malam.

Selain itu, MUI juga mengusulkan perluasan delik zina. Dia menyebut zina diperluas cakupannya meliputi hubungan laki-laki dan perempuan yang salah satu dari keduanya terikat atau tidak terikat perwakilan.

"Ketiga, pemberlakuan hukum sosial sebagai alternatif pemenjaraan," sebutnya.

Setelah revisi UU KPK dan revisi UU Pemasyarakatan disepakati, DPR dan Pemerintah sepakat membawa Rancangan KUHP ke rapat paripurna DPR.

Komisi III DPR RI dan Pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM menyepakati Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibawa dalam pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.

"Izinkan saya untuk memberikan pengesahan untuk diketok. Bisa disepakati," kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin dalam Rapat Kerja dengan Kemenkumham di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/9/2019).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper